SATELITNEWS.ID, SERANG—Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Banten seakan-akan layu sebelum berkembang. Terbitnya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) membuat Pemerintah Provinsi Banten tidak dapat mengambil kebijakan strategis berkait kawasan pesisir. Di dalam UU Ciptaker disebutkan seluruh kewenangan pengelolaan dan pengawasan pesisir maupun laut dari 0 sampai 12 mil merupakan milik pemerintah pusat.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Banten, Nur Kholis, Rabu (25/11) membenarkan, ada beberapa kewenangan provinsi yang sudah dibahas sebelumnya oleh pansus dipastikan hilang, karena munculnya UU Ciptaker. Pdahal sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, provinsi memiliki kewenangan atas pengelolaan dan pengawasan laut.
“Finalisasi pembahasan kami di Pansus RZWP3K sudah selesai. Ada beberapa kewenangan provinsi seperti pengelolaan dan pengawasan laut 0-12 mil yang sebelumnya menurut UU 1 tahun 2014, adalah kewenangan provinsi, tapi itu menjadi kewenangan pusat,” katanya.
Tak hanya itu saja, perizinan-perizinan dan reklamasi dan tambang pasir yang sebelumnya menjadi ranah provinsi juga bakal diambil alih oleh pemerintah pusat. “Ada banyak poin mengalami perubahan, tapi detailnya saya harus buka catatan lagi, tapi yang pasti seperti 12 mil, reklamasi, tambang pasir untuk perizinan itu semuanya di pusat,” ujarnya.
Secara rinci, kewenangan-kewenangan yang diambil oleh pemerintah pusat, nantinya akan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang merupakan turunan dari UU Ciptaker.
“Teknis dalam pengambilalihan kewenangan provinsi itu tentunya akan dijelaskan di PP. Tapi kan kita juga belum mengetahui seperti apa, karena turunan (PP) nya juga belum terbit. Kalau untuk draft Raperda RZWP3K yang kami serahkan ke Kemendagri itu, masih mencantumkan kewenangan provinsi. Jadi kita masih menunggu seperti apa jawabanya, termasuk kapan kepastian persetujuan bersama Raperda RZWP3K,”imbuhnya.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini
Senada diungkapkan oleh Anggota Pansus RAWP3K DPRD Banten, Muhlis. Menurut dia, saat ini draft finalisasi Raperda sudah dikirim ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya masih menunggu jawaban resmi.
“Sudah lebih dari dua minggu kita melakukan konsultasi ke Kemendagri. Seperti apa catatan yang akan disampaikan oleh pemerintah pusat, kita juga belum, tahu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Banten telah menjadwalkan pengesahan Raperda RZWP3K menjadi perda pada tanggal 20 Oktober lalu, namun lantaran ada permintaan dari Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) agar persetujuannya ditunda, dengan alasan perlu dilakukan penelitian dan kajian lebih dalam lagi. Selain itu, pansus dalam isi Raperdanya juga menolak usulan perluasan reklamasi oleh PT Wilmar dan rencana induk pelabuhan (RIP) Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Banten. (rus/bnn/gatot)
























