SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dalam waktu dekat ini, masyarakat akan menikmati libur panjang akhir tahun 2020. Dimulai dari 24 sampai 27 Desember yang merupakan libur Natal. Lalu pada 31 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 merupakan libur Tahun Baru 2021.
Namun, libur panjang Natal dan Tahun Baru ini bersamaan dengan masih mewabahnya pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta kepada masyarakat tetap berada di rumah lantaran kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Berangkat dari libur panjang Maulid Nabi Muhammad pada Oktober lalu, kasus Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan. Di mana penyebabnya adalah masyakat yang pergi ke luar kemudian saat pulang ke Kota Tangerang menjadi positif Covid-19 lalu menyebar kan ke orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan teman kerja.
“Seperti kita ketahui libur panjang yang kemarin (Maulid Nabi) saja kan cukup berdampak kepada Covid dimana pada libur pajang kemarin juga cukup ada peningkatan,” ujar Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Herman Suwarman, Rabu, (09/12).
Dia berharap masyakat tetap menjaga protokol kesehatan dan walaupun libur panjang agar masyarakat tidak ke luar kota dan tetap tinggal di rumah bersama keluarga dan terus protokol kesehatan jadi perhatian khusus dimana pandemi Covid-19 belum berakhir.
Terlebih saat ini Kota Tangerang kembali berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Sehingga hal ini lah yang menjadi tolak ukur pemerintah dalam memperingatkan masyarakatnya. Kendati begitu, menurut Herman saat ini Pemkot Tangerang belum mengeluarkan aturan khusus terkait libur panjang yang akan datang ini. “Apakah nanti ada kebijakan dari pemerintah pusat atau bagaimana kita juga masih menunggu,” ungkapnya.
Baca Juga: 3.000 Wisatawan Padati Pantai Bagedur Lebak Saat Libur Panjang
Namun, sejauh ini di Kota Tangerang telah terbentuk tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP yang bertugas untuk memburu para pelanggar protokol kesehatan. Tim Pemburu Covid-19 bertugas penegakan protokol kesehatan 3M dan penerapan 3T (testing, treasing dan treatment). Dari hasil operasi para pelanggar protokol kesehatan akan di sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku soal percepatan penanganan pandemi Covid-19. (irfan/made)
























