SATELITNEWS.ID, SERPONG—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara. Bawaslu meminta KPU Tangsel menggelar PSU di 2 TPS di kecamatan Pamulang dan 1 TPS di kecamatan Ciputat Timur.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan ketiga TPS itu melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 112 ayat 2. Yakni, adanya mekanisme pembukaan kotak dan proses yang tidak sesuai prosedur undang-undang (UU).
“Karena ada pelanggaran pada pasal 112 tersebut maka kita rekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Acep di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Kamis (10/12).
Acep menjelaskan, ketiga TPS itu adalah TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang dan TPS 49 Cempaka Putih, dan TPS 30 Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat Timur.
“Diduga ada pelanggaran terhadap undang-undang 10 tahun 2016 pasal 112 di ayat 2 poin A. Dan TPS 49 memang pelanggaran terhadap pasal 112 ayat 2 huruf A dan juga ada pelanggaran terhadap huruf E nya,” tuturnya.
Pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi PSU melalui Panwascam kepada PPK dan nantinya akan disampaikan kepada KPU Tangsel. Acep menjelaskan, setelah dilayangkannya surat rekomendasi PSU kepada KPU Kota Tangsel melewati PPK yang dikirimkan oleh Panwascam, maka KPU punya 10 hari untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
Baca Juga: Surat Suara Kurang Hingga Pengawas Dilarang Awasi TPS di Tangsel
“Jadi KPU punya waktu 10 hari untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Dalam 10 hari itu, KPU harus siap melaksanakan PSU di tiga PS dan tidak boleh lewat dari batas tersebut. “Intinya dalam waktu 10 hari itu KPU harus melaksanakan itu, jika mereka besok siap ya silahkan saja, tapi jika lewat dari 10 hari iuy yang dilarang,” tegasnya.
PSU juga direkomendasikan Bawaslu Banten. Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi. Dia mengatakan, pihaknya merekomendasikan PSU di tiga TPS Pilkada Kota Tangsel. Rekomendasi diberikan karena terdapat pelanggaran. Pertama, di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang terdapat pelanggran berupa surat suara bukan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS.
Kedua, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, pelanggarannya surat suara sebanyak 40 lembar tidak ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS. Terakhir, TPS 30 Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat Timur
“Pelanggarannya yaitu ada dua orang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak pilih. Saat ini sedang dibuatkan rekomendasi untuk PSU di TPS tersebut,” katanya.
Sementara itu Gakkumdu Banten menggelar supervisi terhadap pelaksanaan Pilkada serentak di Kota dan Kabupaten se-Banten. Hasilnya, mereka menemukan dugaan politik uang.
Baca Juga: Puluhan TPS di Tangsel Rawan Banjir
Anggota tim sentra Gakkumdu Banten, Abdurrosyd Siddiq mengungkapkan, dari hasil laporan anggota di lapangan, ada diduga tindak pidana. Terjadi di salah satu Kabupaten di Provinsi Banten.
“Untuk money politik belum bisa menyebutkan dimana letak detilnya,” katanya, Kamis (10/12).
Terkait dengan adanya dampak banjir terhadap para pemilih pada Pilkada tanggal 9 Desember yang lalu, ia menegaskan pihaknya terus berupaya untuk bersama penyelenggara teknis untuk mengakomodir hak masyarakat. Supaya hak masyarakat bisa dimanfaatkan dengan cara memilih di TPS yang sudah ditentukan.
“Sepengetahuan kami, karena memang para penyelenggara itu sudah antisipasi sejak awal, jadi hampir bisa dikatakan seluruh TPS itu berada pada tempat yang aman. Pelaksanaan kegiatan pemungutan suara berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Beberapa temuan yang didapatkan, kata dia, pihaknya memiliki prosedur dan mekanisme atas tindakan pelanggaran yang terjadi. Baik itu berupa temuan dari Bawaslu Banten atau laporan dari masyarakat.
“Tentu akan segera kami proses, apakah potensi pelanggaran itu masuk pada pelanggaran administrasi, atau apakah itu menyangkut anggaran pidana, apakah itu menyangkut pelanggaran kode etik yang juga bisa terjadi dilakukan oleh para penyelenggara, dan bisa saja itu bukan menjadi pelanggaran,” tuturnya.
Ia mengatakan, secara keseluruhan tidak terlalu banyak pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak tahun 2020. Karena memang penyelenggara sudah mempersiapkan sejak dini, sehingga bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang ada.
“Dari hasil pemantauan kami, seluruh penyelenggara menggunakan APD dan lengkap. Tetapi memang pada pelaksanaannya, mungkin karena faktor waktu istirahat memakan waktu sholat, sehingga APD mereka ditanggalkan terlebih dahulu. Tapi dalam pemantauan kami, mereka memakai kembali,” jelasnya. (jarkasih/din/dra/bnn/gatot)
























