Sabtu, 24 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

PSBB Banten Diperpanjang, Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 21 Des 2020 12:00 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
PSBB Banten Diperpanjang, Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru

LARANGAN PERAYAAN TAHUN BARU: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan larangan bagi warganya untuk menghadiri perayaan tahun baru di tempat umum. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk kali keempat seiring masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19. PSBB akan diterapkan sejak 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat penyebaran Covid-19. Perpanjangan itu dilakukan melalui Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim, Sabtu (19/12).

Dalam surat keputusan tersebut, Wahidin Halim menyatakan pemerintah kota/kabupaten di Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB. Pemerintah daerah diminta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Waktu penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Waktu dimulai dan lamanya operasional check point atau tempat pemeriksaan di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kota,”demikian bunyi surat keputusan Gubernur Banten yang diterima Satelit News, kemarin.

Sementara itu,  masih terkait penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan tahun baru 2021 di tempat umum. Tujuannya demi mencegah semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menuturkan keputusan yang tertuang dalam  Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 tersebut, ditempuh Pemkot agar jumlah pasien Covid-19 tidak semakin bertambah pasca libur natal dan tahun baru 2021.

“Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah,” terang Wali Kota melalui sambungan telepon, Jumat (18/12).

Baca Juga: Bukber dan Padel: Sore Santai Arief Wismansyah Bersama Wartawan Tangerang

Arief menjabarkan, dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB,” jabar Wali Kota.

BeritaTerbaru

PENGUKUHAN -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026–2030, di Gedung Diklat Kitri Bakti Curug, Sabtu (24/10/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Targetkan Juara Umum Porprov Banten di Tangsel

Sabtu, 24 Okt 2026 16:11 WIB
Fame Hotel Gading Serpong, buka promo perayaan Tahun Baru. (ISTIMEWA)

Fame Hotel Gading Serpong Buka Promo Tahun Baru 2027, Paket Kamar Mulai Rp899.999

Sabtu, 24 Okt 2026 08:51 WIB
PENGEMBALIAN -- Kajari Pandeglang Surayadi Sembiring, menyerahkan sebagian kerugian negara kepada Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi. (ISTIMEWA)

Kerugian Negara Akibat Korupsi LKM Senilai Rp264 Juta Dikembalikan ke Pemkab Pandeglang

Sabtu, 24 Okt 2026 08:17 WIB
Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan perpustakaan Ramah Anak

Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan Perpustakaan Ramah Anak

Jumat, 23 Okt 2026 21:17 WIB

Wali Kota juga menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadan dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak. Sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

“Ini khusus untuk tanggal 24 – 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021,” tegasnya

“Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif,” tegasnya.

Untuk area perkantoran, lanjut Wali Kota, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50%.

Baca Juga: Soal Pendidikan Gratis, Arief Wismansyah Sebut Political Will Adalah Kunci

“Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan,” pungkas Arief.

Keputusan serupa diambil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany. Dia membuat surat edaran dalam rangka pembatasan kegiatan warganya semasa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sejumlah poin tertulis pada surat yang bertanda tangan, Jumat (18/12). Poin pertama, Airin menekankan kepada warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dia juga meminta warganya untuk berdiam diri di rumah dan tidak bepergian keluar kota.

“Kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak,” tegas Airin.

Airin mendistribusikan wewenang kepada Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW hingga RT untuk masing-masing pada skalanya memantau warganya. Termasuk kepada Satgas Covid-19 di perusahaan pun di rumah ibadah, juga diminta untuk memperhatikan warga di lingkungannya. Airin bahkan membuat larangan tegas terhadap gelaran hajatan, pesta pernikahan maupun acara pemakaman.

“Dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial ataupun keagamaan seperti perayaan hajatan, pernikahan dan pemakaman yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Perayaan Tahun Baru 2021 pun tak luput dari perhatian Airin. Ibu dua anak itu sama sekali melarang perayaan pergantian tahun kali ini.

“Dilarang untuk mengadakan, menyelenggarakan, melaksanakan, dan atau mengikuti perayaan Tahun Baru 2021 di dalam dan di luar Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Surat edaran dengan segala imbauan dan ketentuannya itu berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020. “Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB,” ujar Airin.

Kebijakan itu diberlakukan menyusul adanya arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah. Sebelumnya, langkah tersebut sudah diambil Bupati Tangerang A Zaki Iskandar.  (gatot)

Tags: arief wismansyahpenyebaran covid-19 naikpsbb diperpanjang lagi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM
Headline

Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM

Jumat, 23 Okt 2026 16:22 WIB
MEMYAMPAIKAN KETERANGAN : Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Fauzan Syahril (tengah), menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Sindikat Pencurian Kendaraan Dibongkar, Tujuh Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten

Jumat, 23 Okt 2026 14:13 WIB
Banten Region

Warga di Lebak Ikhtiar Minta Hujan Lewat Istigasah

Jumat, 23 Okt 2026 13:03 WIB
Seorang Ayah di Sepatan Diduga Perkosa Putri Kandung
Headline

14 Siswa SMPN 10 Tangsel Dirundung Kakak Kelas, Ada Yang Muntah Darah

Jumat, 23 Okt 2026 12:38 WIB
Banten Region

Wahana Honda Tebar Promo Menarik Lewat Oktoberfest

Jumat, 23 Okt 2026 12:23 WIB
Headline

Jumat Berkah, Disnaker Kota Tangerang Launching Joker

Jumat, 23 Okt 2026 11:03 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Anak Kelaparan, Ayah di Pondok Ranji Curi Uang Kotak Amal

Anak Kelaparan, Ayah di Pondok Ranji Curi Uang Kotak Amal

Senin, 19 Okt 2026 16:48 WIB
FOTO BERSAMA - Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto (tengah) berfoto bersama dengan Ketua SMSI Kabupaten Pandeglang, Abdul Aziz (kiri), dan Penasehat SMSI Provinsi Banten, Nana S Amdan (kanan), di halaman depan Sekber SMSI - PWI Kabupaten Pandeglang, Rabu (21/10/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Disdikpora Pandeglang Bangun Kolaborasi dengan PWI-SMSI

Rabu, 21 Okt 2026 18:56 WIB
Ocit Abdurrosyid Siddiq. (ISTIMEWA)

Dari Kota Santri Menuju Peradaban yang Berkemajuan

Sabtu, 24 Okt 2026 13:34 WIB
Phil Foden Hattrick, Manchester Ciy Pesta Gol

Phil Foden Hattrick, Manchester Ciy Pesta Gol

Rabu, 21 Okt 2026 08:27 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.