SATELITNEWS.ID, SETU—Pembangunan Taman Pemakaman Umum (TPU) Sari Mulya di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, dalam progres pembangunan. Saat ini Zona 1 dari TPU seluas 5 hektar itu selesai dibangun.
Kasi Pemakaman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangerang Selatan, Nazmudin menyebutkan, progres pembangunan zona 1 secara teknis sudah selesai. Hanya tinggal beberapa perawatan dan penyempurnaan sarana saja yang masih dilakukan pengerjaan. Hal ini ditunjukkan dengan selesainya pemasangan paving blok dan perawatan gedung selasar atau aula pemakaman.
“Sebetulnya sudah selesai, tinggal sedikit lagi, ada beberapa perawatan di pinggir irigasi dan di aula. Di sana (irigasi) ada kali kecil karena hujan terus jadi longsor,” terang Nazmudin, Kamis (14/1)
Di aula juga dilakukan perawatan supaya bagus sambil menunggu pembangunan selesai. “Gapura juga kelihatan perlu dipoles lagi. Ini dibangun dari 2018 sebagai pintu gerbang dan tanda bahwa ada pembangunan makam,” tambahnya.
TPU Sari Mulya dibangun di atas lahan seluas 18 hektar. Tanah tersebut merupakan kewajiban pengembang swasta untuk menyediakan lahan TPU seluas dua persen dari luas perumahan yang diizinkan. Hal ini mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2013 tentang pemakaman dan pengabuan jenazah pada pasal 4.
Dari 18 hektar lahan, 6 hektar dibangun ke dalam zona 1. Zona 1 ini mulai dibangun Oktober 2020 dan selesai pada Desember 2020.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Percepat Bangun Flyover Sudirman
Dia mengatakan, dari enam hektar lahan yang masuk zona satu, ada satu hektar yang belum dibebaskan oleh pengembang. Dan lima hektar sudah dibebaskan ke Pemkot Tangsel yang sekarang sudah dibangun.
“Satu hektar lagi belum dibebaskan dari pengembang Alam Sutera. Tiga hektar dari Bintaro dan dua hektar dari Badra Artha sudah bebas,” ujar Nazmudin.
TPU Sari Mulya baru bisa beroperasi setelah akses jalan dan jembatan dibangun. Pembangunan jalan dan jembatan akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR pada tahun ini.
Sebagaimana umumnya TPU beroperasi, TPU Sari Mulya akan menampung jenazah dari mana saja bahkan mayat tidak dikenal. Retribusi untuk satu petak makam dikenakan sebesar 250 ribu rupiah per tiga tahun. (mg1/jarkasih)


















