SATELITNEWS.ID, SERANG–Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Banten, termasuk di kabupaten/kota se Banten. Membuat Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kelima.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten, Nomor 443/Kep.8-Huk/2021, tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Kepgub tersebut ditegaskan, PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari kedepan yang akan dimulai pada 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021 nanti. Namun dapat diperpanjang kembali, jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
“PSBB Provinsi Banten diperpanjang, 30 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 19 Januari,” tegas Ati Pramudji, Kepala Dinas Kesehatan Banten, Selasa (19/1).
Katanya, dalam keputusan tersebut juga ditegaskan, alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten diantaranya, sehubungan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 diseluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui keputusan itu pula, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten , melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta secara konsisten, mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat, kepada masyarakat.
Baca Juga: Sinopsis Film Distant, Penyelamatan Berbahaya di sebuah Planet Asing
Untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota tambahnya, ditetapkan oleh bupati/wali kota melalui Keputusan Bupati (Kepbup) atau Keputusan Walikota (Kepwal). Hal yang sama, untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota, diatur oleh bupati/walikota.
Ditambahkannya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan para pihak terkait, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti, Kapolda, Danrem dan jajaran terkait lainnya. “Karena dalam penerapannya nanti, selain melibatkan tim gugus tugas juga kami akan melibatkan para pihak lainnya, khususnya terkait dengan sanksi,” ujarnya lagi.
Diharapkan pula, ini perpanjangan PSBB terakhir. Artinya, pandemi segera berakhir. Oleh karenanya, masyarakat diharapkan untuk lebih sadar dan tetap memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam beraktivitas sehari – hari. (mardiana)
























