SATELITNEWS.ID, LEBAK–Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak berhasil mengamankan empat unit motor yang sudah dimodifikasi, Senin, (25/01). Kendaraan tersebut diduga akan digunakan balapan liar di Jalan Multatuli dan Hardiwinangun, Kecamatan Rangkasbitung.
Kasat Lantas Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Try Wilarno mengatakan, diamankannya kendaraan tersebut tidak lepas banyaknya laporan dari masyarakat bahwa sering adanya balapan liar di Jalan Hardiwinangun dan Jalan Multatuli. Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan patroli. “Benar saja, sekitar pukul 01.00 WIB, saat melihat petugas para pengendara yang diduga pelaku balap liar kocar-kacir dan meninggalkan motor mereka,” kata Try Wilarno, kemarin.
Karena ditinggal oleh pemiliknya, motor tersebut pun langsung diamankan anggota. Selanjutnya, motor itu dibawa ke Polres dan kepada pemiliknya bisa kembali diambil dengan menunjukkan kelengkapan surat kendaraan tersebut. “Ada empat unit yang diamankan, Yamaha Mio tanpa nomor polisi, dua unit Yamaha Vega tanpa nomor polisi dan satu motor Tosa tanpa nomor polisi,”terangnya.
Saat disinggung, jalan mana saja yang kerap dijadikan balapan liar? Try Wilarno menyebut ada dua yakni Jalan Hardiwinangun dan Jalan Multatuli. “Jalan Hardiwinangun dan Jalan Multatuli. Kita akan rutin gelar patroli agar para pelaku balap liar ini tidak lagi ada,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, warga Rangkasbitung Roby mengapresiasi langkah kepolisian mengamankan motor yang diduga dijadikan balapan liar. Ia mengaku, merasa resah dengan adanya balapan liar tersebut. “Balapan liar jelas menganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Begitupun si pelaku balap liar itu,” pungkasnya.(mulyana/made)