SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang pastikan telah membongkar kios tanpa izin di Terminal Anten Pasar Badak Pandeglang, yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti. Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, kios tanpa izin alias ilegal dan berdiri tanah Pemkab Pandeglang, tepatnya di Terminal Anten Pasar Badak, sudah dilakukan pembongkaran. Pembongkaran itu kata dia, dilakukan pada Jumat-Sabtu (22-23/1) dimulai dari pukul 23.00 WIB dan diselesaikan pagi hari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Atas dasar permohonan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang dan sesuai aturan yang berlaku, kami sudah menertibkan atau membongkar kios yang tak berizin tersebut,” kata Entus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/1).
Selain Entus, turut hadir dalam penertiban kios tak berizin tersebut, Komandan Subdenpom, Kepala Dishub Pandeglang, dan Plt Kepala Indagpas Pandeglang.
“Alhamdulillah, pembongkarannya berjalan kondusif dan lancar. Kami juga tak sendirian akan tetapi dibantu oleh para pihak lainnya, sehingga pembongkarannya berjalan lancar,” jelasnya.
Usai dilakukan pembongkaran kata dia, material kiosnya langsung dilakukan penyitaan dan saat ini masih berada di dalam mobil patroli. Namun dalam waktu dekat, material itu akan diserahkan ke Dishub Pandeglang.
“Bahan material kiosnya kami sita, sekarang juga belum diturunkan dari mobil patroli karena tak ada tempat untuk menyimpannya. Kemungkinan dalam waktu dekat, bakal kami serahkan ke Dishub Pandeglang,” ujarnya.
Sebelumnya, selain pemilik sudah menyepakati siap membongkar, pemilik juga menyepakati barang-barang atau materialnya dilakukan penyitaan.
“Semula pemilik menyepakati membongkar, namun tak ada tindakan juga. Akhirnya kami terpaksa yang membongkar sesuai aturan dan pernyataan pemilik. Ya, material disita juga sudah ada kesepakatan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 17 kios tak berizin alias ilegal berdiri di tanah Pemkab Pandeglang, tepatnya di Terminal Anten Pasar Badak. Munculnya kios ilegal tersebut diduga, karena ada keterlibatan dari oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang.
Kepala Dishub Pandeglang, Tatang Mukhtasar tak menampik adanya kios yang berdiri di Terminal Anten tersebut. Namun dia mengaku tak mengetahui bagaimana awal mula kios itu berdiri karena sedang sakit. Menurutnya, setelah pulih dan masuk kerja kembali sekitar awal tahun, baru dia mengetahui adanya pembangun kios tersebut.
“Pas saya tahu ada kios berdiri di Terminal Anten, langsung saya menanyakannya ke para pegawai soal siapa yang memberikan izin tersebut. Dan ternyata ada oknum, yang memperbolehkan pendirian kios tersebut,” kata Tatang saat dihubungi melalui telepon selurer, Kamis (21/1). (nipal/aditya)