SATELITNEWS.ID, LEBAK–Anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, mengusir paksa sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung.
Selain mengakibatkan kemacetan, hal tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, pengusiran paksa yang dilakukan anggotanya terhadap PKL lantaran telah mengganggu kenyaman berlalu lintas, serta melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang K3.
“Sudah beberapa kali kita diimbau, agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Tapi mereka (PKL,red) masih membandel saja. Akhirnya, kita usir paksa,” kata Anna Wahyudin, kepada Satelit News, Jumat (5/2).
Menurutnya, walaupun di jalur tersebut bertatus zona hijau, bukan berarti para pelaku usaha asal menjajakan dagangannya. Sebab, keberadaan PKL yang menjajakan di badan jalan itu, jelas mengganggu kenyamanan masyarakat, serta bisa memuci keselamatan jiwa dan menimbulkan kemacetan.
“Betul, jalur itu zona hijau. Tapi, kalau tidak beraturan (bandel,red), kita tertibkan,” tegasnya.
Baca Juga: Sejumlah PKL di Kota Tangerang Ditertibkan
Pemerintah Daerah (Pemda) tambahnya lagi, tidak akan melarang masyarakat untuk berjualan. Tapi, pihaknya juga berharap kepada pelaku usaha untuk tertib saat berusaha. “Ya, kumuh sudah pasti. Jadi diharapkan bisa menyesuaikan, agar wilayah setempat tidak terlihat kumuh,” pungkasnya.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim menambahkan, jika membandel jelas akan ditertibkan, apalagi di lokasi jelas mengganggu kenyamanan. “Mereka berjualan tidak jauh dari pertigaan atau belokan. Sehingga, mengganggu kenyamanan. Saya harap, mereka bisa berjualan dengan tidak merugikan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (mulyana/mardiana)
























