SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sebagian Jalan Raya Sobang-Tela yang status dan kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kondisinya amblas. Jalan yang berada di Kampung Banjarsari, Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, ini amblas dengan panjang sekitar 50 meter.
Kondisi amblas yang terjadi pada tahun 2020 itu, diduga akibat kualitas pembangunan yang jelek dan tidak adanya Tembok Penahan Tanah (TPT). Walau separuh jalan terkikis dan membahayakan bagi keselamatan pengendara yang melintas, namun hingga kini sudah memasuki tahun 2021 tak kujung diperbaiki.
Salah seorang warga sekitar, Arif Wahyudi mengungkapkan, tak sedikit warga yang melintasi jalan itu mengalami kecelakaan, dikarenakan kondisinya rusak parah sejak tahun lalu.
“Sudah banyak yang kecelakaan disini, karena itu tadi jalannya amblas sehingga ketika dilintasi membuat pengendara terperosok, kan jalannya bergelombang. Apalagi kalau malam tak kelihatan,” kata Arif, Minggu (7/2).
Bahkan kata Arif yang akrab disapa Ekek ini, selain mengancam keselamatan para pengendara, di jalan itu kerap terjadi kemacetan karena separuh jalannya amblas. “Karena membahayakan keselamatan dan banyak korban, saat ini separuh jalan itu diberi tanda agar tak digunakan. Akibatnya kerap terjadi kemacetan,” tambahnya.
Maka dari itulah dia bersama warga lainnya meminta agar pihak Provinsi Banten segera memperbaiki jalan tersebut. Sebab menurutnya, jalan itu akses utama masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Marak Balap Liar, Polda Banten Ajak Masyarakat Turut Lakukan Pengawasan
“Yang kami ketahui ini statusnya Jalan Provinsi Banten dan ini akses utama masyarakat melakukan aktivitas. Makanya kami minta agar pihak Pemprov segera melakukan tindakan untuk memperbaiki,” desaknya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pandeglang, Iing Andri Supriadi membenarkan, kondisi jalan yang amblas itu kewenangannya ada di pihak Pemprov Banten. “Ya, kami juga baru-baru ini mendapatkan informasi ada jalan di wilayah Kecamatan Sobang amblas. Ketika kami cek, ternyata status dan kewenangannya ada di Pemprov Banten,” katanya.
Lanjut Iing, karena lokusnya di Kabupaten Pandeglang, maka dalam waktu dekat pihaknya bakal berupaya mengkoordinasikannya dengan pihak Pemprov Banten. Selain itu, dia juga bakal melakukan koordinasi dengan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Pandeglang, untuk segera melaporkan kondisi jalan tersebut.
“Nanti kami upayakan kondisi itu dikoordinasikan dengan Pemprov Banten supaya segera dibangun kembali. Begitu juga kami bakal minta DPUPR Pandeglang agar secepatnya menginventarisir mana saja jalan Provinsi yang rusak dan segera melaporkannya ke Pemprov Banten,” pungkasnya. (nipal/aditya)
























