SATELITNEWS.ID, SERANG—Puluhan masyarakat Kecamatan Baros Kabupaten Serang, yang tergabung dalam aliansi organisasi kepemudaan (OKP) se-Kecamatan Baros menggeruduk gedung Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Kamis (20/2). Mereka menggelar aksi penolakan aktivitas perkebunan buah naga, serta melakukan audiensi dengan pihak yang terlibat dalam investasi perkebunan buah naga di Kampung Citaman desa Tamansari, Kecamatan Baros.
Mereka menganggap keberadaan aktivitas perkebunan buah naga menjadi penyebab banjir di Kecamatan Baros. Sebab, lokasi yang ditempati perkebunan itu merupakan daerah serapan air dan dalam status tanah bengkok.
“Aksi ini sudah dua kali dilakukan. Sebelumnya sudah dilakukan pada tahun 2017, dan perkebunan buah naga pernah ditutup,” ungkap salah satu perwakilan aliansi OKP Kecamatan Baros, Aang Hunaefi di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (20/2).
Kata dia, saat ini perkebunan buah naga tersebut kembali melakukan aktivitas dan dianggap menyebabkan banjir di Kampung Citaman desa Tamansari pada awal bulan Februari yang lalu. Aang menjelaskan, bahwa sebelum adanya perkebunan tersebut, masyarakat Kecamatan Baros tidak pernah mengalami banjir maupun longsor, yang juga menyebabkan rusaknya Waduk Citaman.
“Sempat tutup, tapi kemudian buka (aktivitas) lagi. Kami menelusuri Amdal dan RT RW nya. Kejadian banjir dia tahun 2017, mirip dengan banjir awal Februari kemarin, kalau ada hujan lebat dengan intensitas air tinggi, akhirnya banjir, ke pemukiman warga” jelas Aang.
Ia menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perkebunan tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 pasal 30, yang menyebutkan bahwa Kecamatan Baros harus menjadi kawasan hutan lindung. Maka dari itu, pihaknya juga mempertanyakan tentang perizinan perkebunan tersebut, sebab pada tahun 2017 pernah ditutup oleh petugas.
“Perkebunan itu milik swasta. Karena lahan tersebut resapan air, pihak perusahaan kemudian membuat parit untuk menampung. Tapi tetap saja, ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, parit yang terdapat di kebun tersebut jebol dan mengakibatkan banjir di desa Tamansari kampung Citaman,” jelasnya.
Diungkapkan olehnya, saat Pembangunan kebun buah naga di wilayah tersebut, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, hanya sebatas melalui pemerintah desa dalam hal ini pihak desa. Ia mengaku masyarakat tidak dilibatkan dalam alih fungsi lahan tersebut.
“Maka dari itu, kami menuntut kepada legislatif untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, agar mengembalikan fungsi hutan lindung Baros sebagai resapan air dan menutup aktivitas perkebunan buah naga,” tegasnya.
Ia menegaskan agar Pemkab Serang dapat segera menutup perusahaan, jika perizinannya belum jelas. Ia pun mewakili masyarakat, menuntut perusahaan agar melakukan normalisasi Waduk Citaman, karena terdampak banjir dari perkebunan buah naga.
“Dari perusahaan swasta itu juga tidak banyak melibatkan masyarakat untuk direkrut menjadi pegawai, padahal perkebunan tersebut berada di wilayah kami. Dan putra daerah tidak dilibatkan,” tandasnya.
Usai audiensi, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan bahwa dirinya mengizinkan adanya aktivitas perkebunan tersebut. Akan tetapi, ditekankan olehnya, pihak perkebunan juga harus memperhatikan lingkungan sekitar, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.
“Seperti tadi (diungkapkan oleh masyarakat), saluran air dibuang ke sungai Citaman, kita keberatan dong, kemudian ada bekas galian yang menggunung itu menyebabkan air menjadi liar, coba dibenahi itu,” ujarnya.
Pandji mengatakan, sungai Citaman merupakan sumber air untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Selain itu, saran dia, jika ada lahan terbuka, pihak perusahaan perkebunan hendaknya melakukan penanaman pohon yang dapat menyerap air.
“Coba dibenahi itu, ada lahan-lahan yang masih terbuka, tanami itu dengan pohon-pohon yang mampu mengikat air, agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga,” katanya menyarankan.
Ia menekankan, jika pihak perkebunan tidak mengindahkan hal tersebut, serta tidak memiliki izin dalam melaksanakan aktivitas perkebunan, maka pihaknya akan menutup perkebunan tersebut.
“Kalau perusahaan tidak mengurus izinnya, ya akan kita tutup. Kalau perusahaan sudah kita perintahkan untuk mengurus izin lingkungan, tapi tidak mengurus izin, ya wajar kalau kita tutup. Tapi sebelum kita tutup, kita akan berikan peringatan terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia mengaku mendukung adanya investasi, tetapi jangan sampai merusak kaidah-kaidah lingkungan. Kata dia, jangan sampai merusak kaidah lingkungan yang akibatnya berimplikasi pada kerugian masyarakat secara sosial.
“Oleh karena itulah makanya perusahaan itu boleh berinvestasi di Kabupaten Serang. Tapi benahi lingkungannya, jangan sampai terjadi pencemaran seperti yang terjadi sekarang,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa fungsi Baros adalah kawasan konservasi, kawasan resapan air. Ia menyatakan adanya perkebunan itu tidak salah, karena mampu meresap air.
“Tetapi harus dikelola secara profesional, tata letaknya, tata lingkungannya, site plan nya dibenahi,” tegas dia.
Ia menyatakan, sudah memerintahkan Dinas terkait untuk melakukan pemetaan besok (hari ini,red), untuk memetakan pembuatan embung dan berapa rasionya yang dibuat mampu menampung ketika air berlimpah.
“Kita hitung nanti, ketika debit air tinggi, berapa air yang menggelontor itu, kita siapkan embung. Jangan sampai air menjadi liar. Ke tempat rendah air mengalir, dan kebetulan di tempat rendah tersebut ada rumah, saat (banjir) itu rumah rusak satu,” tandasnya. (muf/pbn/bnn)
Diskusi tentang ini post