SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pelaku penyimpan air keras kepada seorang pemuda tengah asyik nongkrong di di Jalan Maulana Hasanudin, Kamis, (18/02) dini hari, Fauzi Isnanda akhirnya diringkus. Pelaku penyiraman air keras tersebut berjumlah tiga orang yakni Roif Nazma, Muhamad Saifanur, dan Muhamad Bintang.
Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku yang semuanya berusia 16 tahun itu di wilayah Rangkas Bitung, Kabupaten Serang. Kini mereka, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan, peristiwa ini merupakan aksi tawuran yang sebelumnya sudah janjian di media sosial. Korban yang dalam Bocah Gang Warung (Bogowa) janjian untuk tawuran di media sosial dengan pelaku dari kelompok Al-Fitroh Tangerang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah itu mereka tawuran kemudian mengejar-mengejar hingga terjadilah pelarian dari kelompok yang satu. Korban jatuh, kemudian disiram oleh air keras dan ada beberapa yang menggunakan celurit,” ujar Deonijiu, Kamis (25/2) saat gelar perkara di Mapolres Metro Tangetang Kota.
Setelah kedua kelompok saling serang pelaku Roif Nazma dengan sengaja menyiramkan air keras ke wajah korban. Kemudian, pelaku lainnya membacokkan celurit ke punggung Fauzi hingga dia terkapar. Setelah melancarkan aksinya para pelaku kemudian melarikan diri.
Saat mendapati laporan tersebut, kata Deonijiu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Mulai ke TKP dengan mengecek kamera pengawas, hingga melacak media sosial. Hingga diketahui ketiga pelaku melarikan diri ke daerah Banten.
“Polres Metro Tangerang Kota mendatangi kemudian melakukan penyelidikan. Informasi pelaku lari ke Banten, kemudian dilakukan pendalaman dan kami dapatkan pelaku di sana,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Deonijiu, ketiga pelaku yang diketahui anak di bawah umur disangkakan dengan pasal 170 UU Perlindungan Anak. Dirinya pun mengimbau para orangtua untuk melakukan pengawasan kepada anaknya agar tidak mengikuti kegiatan yang merugikan masyarakat.
“Korban saat ini sedang berada di rumah sakit. Kemudian para pelaku akan dikenakan Pasal 170 kemudian UU Perlindungan Anak, dimana diancam 9 tahun penjara bagi para pelaku,” tuturnya. (irfan/made)
























