SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Tangerang Kota dalam kurun waktu 3 bulan terakhir berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya, sekaligus memusnahkan barang bukti dalam jumlah fantastis.
Kapolres Metro Tangerang Kota menyampaikan, sejak Juli hingga 22 September 2025, sedikitnya 58 kasus berhasil diungkap. Rinciannya, 22 kasus obat berbahaya dengan 25 tersangka, serta 36 kasus narkotika dengan 44 tersangka yang terdiri dari 32 pengedar dan 12 pengguna yang direhabilitasi.
“Ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegas Kapolres Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (24/9/2025).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 486.670 butir obat berbahaya, terdiri dari 185.462 butir tramadol, 298.960 butir Hexymer, serta ratusan butir Alprazolam, Trihexphenidyl, dan pil tanpa logo. Selain itu, petugas juga mengamankan 4.862,5 gram ganja, 1.068,04 gram sabu, 100 butir Ekstasi, dan 22,99 gram tembakau sintetis. Jumlah barang bukti ini diperkirakan mampu menyelamatkan sedikitnya 497 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan.
“Berdasarkan perhitungan, setiap gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, sedangkan satu gram ganja atau satu butir obat terlarang bisa dipakai oleh satu orang. Artinya, barang bukti ini berpotensi merusak hampir setengah juta nyawa,” jelasnya.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tersebut. Pemusnahan digelar di Lapangan Apel Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (24/9/2025) pukul 13.00 WIB, disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri, BNN, dan unsur Forkopimda.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara, Kapolres Metro Tangerang Kota Serahkan Kunci Rumah untuk Warga Jatiuwung
Dalam pemusnahan itu, polisi memusnahkan 4.795,22 gram ganja, 828,6 gram sabu, 100 butir ekstasi, dan 1,77 gram tembakau sintetis. Seluruh barang bukti dihancurkan sesuai ketentuan hukum, setelah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri.
Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara. Bagi pengguna, proses rehabilitasi tetap diutamakan sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dan kebijakan Restorative Justice. “Kami tidak hanya menindak pengedar, tapi juga memberikan jalan rehabilitasi bagi para pengguna agar bisa kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Langkah tegas Polres Metro Tangerang Kota ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tangerang. Selain operasi penindakan, kepolisian juga terus menggalakkan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Dengan pengungkapan besar-besaran dan pemusnahan barang bukti kali ini, Polres Metro Tangerang Kota berharap bisa memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba yang masih beroperasi. (mg01)
























