SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Natakusuma menilai kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat, sebagai anggota Partai Demokrat terhadap Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, langkah yang tepat.
Kata Rizki, Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) itu, jelas telah mengangkangi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.
Maka dari itulah, politisi muda ini menilai langkah yang dilakukan DPP sangatlah tepat, dalam memberikan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat terhadap 6 anggota tersebut. Apalagi keputusan itu juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
“Saya sebagai kader yang patuh terhadap aturan yang berlaku, tentu saja sangat mengamini pemecatan itu. Karena langkah DPP sangatlah tepat dan sesuai AD ART, dan merujuk kepada keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat,” kata Rizki saat berkujung ke Pandeglang, Sabtu (27/2).
Pemecatan itu juga menurutnya, bukan datang dari keputusan DPP saja. Namun sebelum kebijakan pemecatan tak hormat diputuskan, DPP mendapatkan desakan kuat dari para kader Partai Demokrat melalui para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
“Ambil langkah itu, DPP bukan sebatas merujuk ke AD ART dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat saja, akan tetapi ada desakan juga dari para kader Demokrat melalui penyampaian Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku GPK-PD,” jelasnya.
Selain terhadap 6 orang anggota yang dipecat itu, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten (Pandeglang-Lebak) ini juga menyatakan dukungannya, terhadap DPP yang juga telah memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
“Dari rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, beliau (Marzuki Alie) telah terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat. Tentu saja, pemberhentian tetap tak hormat itu sangatlah tepat,” pungkasnya.
Anggota Komisi I DPR RI ini juga menegaskan, bahwa Partai Demokrat dan kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah sah. Sebab, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan masuk dalam Lembaran Negara.
“Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air,” tandasnya.
Terpisah, Dikutip dari laman resmi atau website resmi Partai Demokrat https://www.demokrat.or.id/release/ yang disampaikan lewat release oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC, untuk memecat para pelaku GPK-PD secara inkonstitusional, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
“Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini,” pungkasnya. (nipal/aditya)