SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah di Kampung Nagrak, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, salah seorang pelaku yang berhasil dibekuk berinisial H (46) merupakan seorang warga Kabupaten Lebak.
“Tersangka H ditangkap saat bersembunyi di daerah Maja, Kabupaten Lebak,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Selasa (2/3).
Wahyu menerangkan, tersangka H bersama 4 rekannya membobol rumah untuk melakukan pencurian HP, dengan modus congkel jendela. “Pemilik rumah saat bangun terkejut 3 HP anaknya hilang. Korban pun kemudian melihat ada bekas jendela kamarnya dicongkel,” ujar Wahyu.
Setelah mengetahui 3 HP raib dan ada bekas congkelan jendela. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan pada Rabu (24/2).
Saat Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi keberadaan tersangka, maka langsung bergerak mengejar tersangka. Tim dipipimpin langsung oleh Kanit IV Ranmor IPDA Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor IPDA Prasetya Bima Praelja.
Baca Juga: Maling Laptop di SMAN 2 Tangsel Ditangkap Polisi
Tim kemudian berhasil menangkap tersangka H. Saat dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka H, didapati barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel yang sudah teridentifikasi milik korban dan 1 buah linggis.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membobol rumah bersama 4 orang rekannya,” terang Wahyu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan 4 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dikatakan Wahyu, tersangka H sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Balaraja Polresta Tangerang, terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian 5 unit mobil pick up. Untuk kejahatan pembobolan rumah, tersangka mengaku sudah 8 kali melakukannya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























