SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA—Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang meringkus AS (37). Pria yang berprofesi sebagai penjual tahu ini diringkus, lantaran telah memperkosa seorang anak di bawah umur pada Jumat (29/1). Selain itu, ditempat terpisah, polisi juga meringkus MS (70), seorang petani asal Kecamatan Solear dengan kasus serupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terjadi di wilayah Kecamatan Panongan. Korban yang berusia 14 tahun sehari-hari membantu tersangka berjualan tahu.
“Tersangka dan korban saling kenal. Artinya pelaku kekerasan seksual pemerkosaan adalah orang dekat korban,” kata Wahyu kepada Satelit News, di Mapolresta Tangerang, Senin (8/3).
Wahyu mengatakan, peristiwa itu bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Usai dipijat, tersangka kemudian memerkosa korban. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka mengancam korban.
Selang beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa itu kepada kakak korban. Didampingi sang kakak, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Tim gabungan dari Polsek Panongan dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Wahyu.
Baca Juga: Sopir Truk di Kabupaten Serang Tega Tiduri Gadis di Bawah Umur

Dikatakan Wahyu, korban saat ini dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak.
Wahyu juga mengingatkan orang-orang yang dekat dengan anak dan harusnya melindungi anak, namun malah menjadi pelaku kekerasan, sehingga dapat dijerat sanksi pidana berat karena hukuman atasnya dapat ditambah sepertiga.
“Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita,” tandas Wahyu.
Petani Ancam Korban Pakai Pacul
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Dadi Perdana Putra menambahkan, pada kasus lainnya, Satreskrim Polresta Tangerang juga berhasil meringkus seorang kakek dengan 16 cucu berinisial MS (70). Kakek yang bekerja sebagai petani ini ditangkap setelah memperkosa anak di bawah umur berinisial SY (14). Peristiwa nahas ini terjadi di Kecamatan Cisoka.
Awal mulanya, korban sering datang ke tempat kerja tersangka di kebun untuk meminta sayuran. Karena sering datang, tersangka pun nafsu, kemudian menyetubuhi korban dengan mengancam korban menggunakan cangkul apabila tidak mau melayani tersangka. Setelah itu korban diberi uang oleh pelaku 5.000 sampai 20 ribu oleh tersangka. “Ini kejadian sudah tiga kali,” ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Pedagang Pecel di Balaraja Diduga 13 Kali Perkosa Anak di Bawah Umur

Awal mula kasus ini terungkap, karena ibu korban curiga karena anaknya beberapa bulan tidak meminta pembalut. Kemudian ibunya memeriksa perut korban dan ternyata keras. Dari situlah ibu korban meminta anaknya bercerita, akhirnya terbongkar bahwa yang melakukan persetubuhan anak di bawah umur ini adalah tersangka MS asal Kecamatan Solear. “Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang turut hadir di Polresta Tangerang menyebut, kasus yang terjadi membuktikan kekerasan terhadap anak masih terus mengincar. Oleh karena itu, kata dia, harus ada upaya-upaya penanganan dan penindakan.
Menurut Kak Seto, penegakkan hukum sangat penting namun upaya preventif atau pencegahannya terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat tidak kalah penting. Sebab, kata dia, kekerasan terhadap anak justru kadang dilakukan oleh orang terdekat.
“Masyarakat juga harus berani melapor jika melihat kekerasan terhadap anak, kami akan terus mendorong pemerintah untuk menambah kasi perlindungan anak pada tingkat RT,” pungkasnya. (aditya)


















