SATELITNEWS.ID, TANGERANG—DPRD meminta Pemkot Tangerang tegas menangani persoalan fasilitasi sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Baik yang sudah menjadi aset Pemkot Tangerang maupun yang belum diserahkan oleh pihak pengembang.
Menurut anggota Komisi IV DPRD, Riyanto, banyak fasos dan fasum di Kota Tangerang yang belum ditindak lanjuti, sehingga menjadi polemik. Seperti yang terjadi di Jalan Akasia, No 1 RT 04, RW 03, Kelurahan Tajur yang disengketakan warga.
“Belum lagi sengketa fasos fasum di Perumahan Taman Royal. Warga Taman Royal harus melakukan gugatan terhadap pihak pengembang ke pengadilan yang akhirnya pihak pengadilan memenangkan warga Taman Royal atas gugatan tersebut,”ujarnya di gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis, (18/03).
Persoalan ini dihapakan menjadi pelajaran bagi Pemkot Tangerang. Sehingga tidak berlarut-larut dan polemik yang berkepanjangan. “Selain itu, Pemkot Tangerang melalui dinas terkait harus melakukan inventarisasi fasos fasum seperti jalan-jalan utama yang belum diserahkan oleh pihak warga terutama pengembang perumahan. Selanjutnya Pemkot Tangerang melakukan legalisasi bekerjasama dengan pihak BPN,” jelasnya.
Pemkot Tangerang kata politisi dari Fraksi PPP ini juga harus jemput bola agar pihak pengembang segera menyerahkan aset-asetnya sesuai masterplan pada awal akan melakukan pembangunan. Ia meminta pihak Pemkot Tangerang harus bersikap tegas terhadap pengembang yang lalai dan tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, Pemkot Tangerang memiliki kewenangan melakukan langkah tegas kepada pengembang yang dinilai mengabaikan kewajibannya. Keberadaan fasos fasum yang menjadi tanggung jawab pengembang, sangat penting bagi masyarakat dan kelanjutan pembangunan dan investasi di Kota Tangerang. “Setelah pengembang selesai melakukan pembangunan fasos fasum seharusnya sudah diserahkan sejak awal ke Pemkot, supaya tidak merugikan masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
Soal penyerahan fasos fasum kata Riyanto sebenarnya sudah dijelaskan dalam Peraturan Daerah Nomor 5/ 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan atau PSU. Dalam peraturan itu dijelaskan PSU telah selesai dibangun oleh pihak pengembang, wajib diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perda itu, disebutkan pengembang berkewajiban menyerahkan sebagian lahannya kepada pemkot Tangerang untuk dibangun sarana dan prasarana umum. Setelah pembangunan unit rumah, kata politisi PPP ini, pengembang seharusnya menyerahkan fasos fasum tersebut.
“Namun nyatanya sepengetahuan dirinya, hampir 200 pengembang yang ada di Kota Tangerang ini, masih ada yang belum menyerahkan fasos fasum tersebut,” kata dia.
Ia menambahkan, di tengah permasalahan sengketa fasos fasum, DPRD mengapresiasi atas kesadaran yang dilakukan oleh pihak PT Soll Marina Property Indonesia (SMPI). Lantaran, telah menghibahkan tanah dan jalan kepada Pemkot Tangerang yang dipergunakan untuk looping diantara jalan Gatot Subroto dan jalan Pajajaran untuk mengatasi kemacetan diantara jalan tersebut.
“Kita apresiasi sama PT Soll Marina Property Indonesia yang telah menghibahkan tanah dan jalan untuk mengurai kemacetan. Kita sangat menanti kesadaran pengembang seperti ini,” pungkasnya. (irfan/made)
























