Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dinas PUPR Tangerang Diduga Langgar Aturan Main Demi Jalan Mulus

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 19 Mar 2021 11:14 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Dinas PUPR Tangerang Diduga Langgar Aturan Main Demi Jalan Mulus

PERBAIKAN JALAN: Petugas menggunakan alat berat melakukan proses perbaikan jalan di Jalan Pembangunan 3, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (28/2/2021). (DOKUMENTASI/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Pelaksanaan sejumlah proyek perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang diduga melanggar aturan main tentang pengadaan barang dan jasa. Tangerang Public Transparency Watch (Truth) mengkategorikan hal tersebut masuk dalam dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Data yang diperoleh Satelit News dari https://lpse.tangerangkota.go.id/eproc4/lelang dengan kata kunci jalan menunjukkan setidaknya ada 6 ruas jalan yang saat ini diperbaiki. 4 diantaranya terdapat di Kecamatan Neglasari yakni Jalan Iskandar Muda, Pembangunan 3, Ir Juanda dan Marsekal Suryadarma. Kemudian, Jalan Bouroq Batuceper dan Imam Bonjol lingkar Palem Semi Cibodas.

Total dana yang dihabiskan Pemkot Tangerang untuk perbaikan Jalan tersebut mencapai Rp 44,4 miliar. Namun, untuk perbaikan ruas jalan Marsekal Suryadarma menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2 miliar. Sehingga dana yang dikucurkan Pemkot Tangerang yakni Rp 42,4 miliar.

Kendati demikian terdapat kejanggalan dalam proses perbaikan jalan Pembangunan 3 Neglasari senilai Rp 5,9 miliar. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Satelit News, proyek tersebut dikerjakan oleh pemenang tender sebelum adanya penandatanganan surat kontrak dan perintah kerja.

Proyek Jalan Pembangunan 3 dikerjakan PT Ininnawa Presisi Kontruksi selaku pemenang tender pada 27 Februari 2021. Padahal, jika berdasarkan pengumuman yang ditampilkan di laman LPSE, jadwal penandatanganan kontrak kerja baru akan dilaksanakan dalam rentang waktu antara 1-16 Maret 2021. Tangerang Public Transparency Watch (Truth), oganisasi yang dinaungi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan seluruh pengadaan barang dan jasa harus memiliki kontrak terlebih dahulu.

“Jika ditemukan adanya pengerjaan pengadaan barang dan jasa sebelum dokumen lengkap, lantas bagaimana dasar pengerjaannya,” ujar Koordinator Truth, Ahmad Priatna kepada Satelit News, Kamis, (18/3).

Baca Juga: Jalan Sitanala Kota Tangerang Mulai Dilebarkan

Bila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa kata dia tentu hal ini bertentangan. Menurut Perpres tersebut tahap awal pengerjaan kontruksi yakni penandatanganan kontrak, kegiatan lapangan bersama, penyerahan lokasi pengerjaan, kemudian penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

“Keseluruhan tahapan tersebut harus diselesaikan dalam waktu 14 hari,” kata Ahmad.

BeritaTerbaru

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Senin, 7 Sep 2026 08:00 WIB

“Artinya apabila pengerjaan proyek terlebih dahulu dilakukan maka cacat secara prosedur dan tidak memiliki dasar pengerjaan pembangunan serta patut diduga ada indikasi pengaturan pemenang tender, terkait lokasi pengerjaan dan besaran anggaran,” tambah Ahmad.

Dalam hal ini terjadi indikasi persekongkolan. Sementara menurut Perpres tersebut persekongkolan tidak dibenarkan maka seharusnya tender gagal. Namun, pada kenyataannya proyek tetap berjalan.

‘Ini ada potensi monopoli, seharusnya penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Apabila ada suap di dalamnya maka sanksi suap yang diberlakukan,” tegas Ahmad.

“Harus didalami prosesnya, ini kan cacat secara prosedur, bisa dimungkinkan ada dugaan penyalahgunaan wewenang bahkan korupsi di dalamnya. Makanya harus diselidiki dulu dan dikembangkan kasusnya,” tambah Ahmad.

Baca Juga: DPUPR Kota Tangerang Prioritaskan Pembangunan Jalan M Toha dan Iskandar Muda

Ahmad pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri segera bertindak. Lantaran nilai proyek di atas Rp 1 Miliar.

“Yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah seluruh panitia yang terlibat dalam proses lelang tender tersebut, baik itu PPK (Penjabat Pembuat Komitmen), Pokja (Kelompok kerja ) pemilihan dan kepala dinas terkait selaku Kuasa Pengguna Anggaran,” jelasnya.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syehk Yusuf (UNIS) Tangerang, Miftahul Adib menilai hal ini hanya masalah teknis. Dalam laman LPSE memang sudah ditentukan tanggal dimulainya pengerjaan proyeknya. Namun tidak menutup kemungkinan proyek tersebut dapat dipercepat pengerjaannya sebelum adanya tanda tangan kontrak dan SPK.

“Tapi di Perpres (nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa) kan jika SPPBJ sudah keluar, PPK diperbolehkan mempercepat waktu kontrak. Karena masa sanggah sudah selesai dan jaminan pekerjaan sudah ada. Nah mungkin Pemkot atau PPK pakai standing legal-nya ini,” kata dia.

Kendati demikian, kata Adib, yang menjadi masalah yakni soal perbedaan pemahaman perspektif soal diperbolehkannya percepatan proyek. Menurut dia, hal seperti itu dapat dijelaskan ke publik sehingga tidak terjadi polemik.

“Ini yang belum bisa diketahui oleh banyak pihak. Makanya saya bilang proses tender dan pembangunan ini seyogyanya memang harus dibuka soal regulasi apa saja yang diperbolehkan dan apa saja pengecualian. Nah kan ini gara-gara karena entah itu LPSE, entah itu pejabat pembuat komitmen yang saya kira kurang memberikan informasi terbuka kepada publik,” tuturnya.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Sumarti menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti bila mendapati adanya pelanggaran dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Seharusnya kata dia proyek dikerjakan dengan merujuk peraturan yang ada.

“Tapi tentunya pasti sudah membaca aturan tersebut tinggal kenapa, seperti apa kita perlu apakah karena kondisinya sudah tidak memungkinkan atau emergency. Itu akan kita gali,” kata dia.

Soal pengawasan, kata politisi fraksi PDIP ini pihaknya terus melakukan secara ketat. Semisal dengan pertemuan dengan intansi terkait untuk mengevaluasi hasil pekerjaannya setiap 3 bulan.

Satelit News belum mendapatkan konfirmasi dari DPUPR Kota Tangerang terkait persoalan ini. Kepala DPUPR Decky Priambodo tak merespon saat dihubungi. Begitu juga dengan Kepala Bidang Bina Marga, Shandy Sulaiman. (irf/gto)

Tags: DPUPR Kota Tangeranglanggar aturanperbaikan jalan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Kota Tangerang

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)
Banten Region

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK
Kota Tangerang

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
TEKNOLOGI TEPAT GUNA: Gubernur Banten Andra Soni secara simbolis memberikan hadiah juara pertama kategori Produk Unggulan Teknologi Tepat Guna kepada perwakilan pemuda-pemudi Desa Curug Sangereng, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang berhasil menciptakan Genset Mini Portable (GEMPI), Kamis (3/9/2026). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

Genset Mini Karang Taruna Curug Sangereng Antar Kabupaten Tangerang Juara TTG Banten 2026

Kamis, 3 Sep 2026 20:10 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto. (ISTIMEWA)

Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Kamis, 3 Sep 2026 14:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.