SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel dan menutup dua proyek pembangunan perumahan klaster di dua tempat berbeda, Kamis (18/3/2021). Anehnya, tindakan penyegelan itu baru dilakukan petugas. Padahal pengerjaan proyek sudah berjalan berbulan-bulan.
Dua proyek perumahan itu masing-masing klaster The Patio Residence di Parung Benying, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, dan klaster yang belum diberi nama terletak di RT 002/001 kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
Berdasarkan informasi, pembangunan dua klaster itu dikerjakan lebih dari tiga bulan. Seperti klaster di Jelupang di Serpong Utara, proses pengerjaannya sudah dimulai sekitar empat bulan lalu. Saat ini progresnya sudah mencapai 55 persen dengan jumlah rumah yang sudah berdiri sebanyak tujuh unit.
Sementara klaster The Patio Residence, saat ini ada lima bangunan rumah yang sudah berdiri. Bahkan, rumah dua lantai itu sudah ada yang berbentuk permanen dan siap untuk dipasarkan.
Sayangnya, Satpol PP Tangsel baru bergerak menutup dan menyegel pembangunan klaster yang diduga melanggar Perda tersebut. Petugas menempelkan stiker yang didominasi warna putih merah berukuran sekitar 100×50 centimeter bertuliskan ‘Disegel’ lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 06 tahun 2015 tentang bangunan dan gedung.
Saat dikonfirmasi, Kabid Penegak Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, prosentase pembangunan klaster-klaster tersebut saat ini masih kecil.
“Prosentasenya masih kecil, baru rumah contoh. Tapi dia (pengembang,Red) kan udah menjual. Promosi itu menjual, nggak boleh sebelum ada izin operasionalnya,” kilah Sapta melalui jaringan selulernya, Kamis (18/3/2021).
Sapta menjelaskan, pihaknya tetap akan melakukan penyegelan terhadap klaster-klaster tersebut hingga pihak pengembang menyelesaikan izin operasionalnya.
“Tetap kita segel sampai yang bersangkutan menyelesaikan izin operasionalnya,” ungkapnya.
Disinggung soal penyegelan terhadap klaster-klaster tersebut dilakukan saat ini, Sapta pun menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pengembang sejak awal pembangunan. “Udah kita panggil, dari awal pembangunan kita panggil. Ngak datang-datang, maka reaksinya kita segel. Kalau rumahnya nyempil-nyempil siapa yang tau juga. Kayak perumahan (The Patio Residence) di Jalan Palapa Serua, kita panggil dua kali ngak datang, ya udah kita segel,” pungkas Sapta. (jarkasih)