Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dilema Keberadaan Reddoorz dan Oyo di Kota Tangerang

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 24 Mar 2021 11:38 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Dilema Keberadaan Reddoorz dan Oyo di Kota Tangerang

TIDAK JELAS: Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada (kiri) menyatakan tidak mengeluarkan izin hotel berbasis aplikasi seperti Oyo dan Reddoors. (IRFAN MAULANA/ SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Penginapan yang berbasis aplikasi seperti Oyo dan Reddoorz semakin menjamur di Kota Tangerang. Kemunculannya pun menimbulkan dilema. Di satu sisi, kehadirannya mampu menyerap tenaga kerja dan memberi kemudahan kepada konsumen namun pada praktiknya rawan disalahgunakan seperti yang terjadi pada kasus prostitusi anak di Hotel Alona, Kreo Selatan, Larangan.

Salah satu warga yang menggunakan aplikasi tersebut, Chairul Fikri mengaku cukup terbantu lantaran bisa memilih kamar sesuai dengan koceknya. Dia mengatakan harga kamar tergantung jenis-jenisnya.

“Ada yang Rp 150 ribu ada yang sejuta tergantung fasilitasnya,” ujarnya kepada Satelit News Selasa, (23/3).

Menurut Chairul, Oyo dan Reddoorz tak sepenuhnya salah dengan maraknya kasus prostitusi yang terjadi di hotel berbasis aplikasi tersebut. “Karena kan cuma aplikasi penyedia kamar. Seperti Bukalapak dan Tokopedia saja. Hanya bedanya Oyo dan Reddoorz menyediakan kamar,” imbuhnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Dedi Suhada mengatakan status hotel berbasis aplikasi Oyo dan Reddoorz tidak jelas. Selama ini pihak perusahaan aplikasi tidak ada yang memohon perizinan mendirikan bangunan hotel atau penginapan.

“Perizinan tidak ada. Yang jelas dari kita nggak ada ini atau rekomendasi yang menyangkut Oyo. Nggak ada hubungannya sama kita. Oyo juga nggak pernah melakukan perizinan ke pemerintah daerah. Nggak tau izinnya seperti apa dengan pusat,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa, (23/4).

Baca Juga: Kota Tangerang Masuk 6 Besar Penilaian PTSP Nasional, Tim BKPM Lakukan Uji Petik

Mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ini juga menyoal tentang retribusi yang diberikan Oyo dan Reddoorz ke Pemerintah Daerah.

“Atau mungkin pajaknya dari pihak hotel. Kan dia menyediakan aplikasi untuk pelayanan penyewaan kamar ke pihak hotel. Atau bagaimana pembagiannya saya juga nggak tau. Karena fungsi kota juga hanya admistrasi bukan teknis,” katanya.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

Hotel berbasis aplikasi tersebut dinilai melakukan penyalahgunaan izin pada kasus prostitusi anak di Hotel Alona. Sebab, hotel tersebut hanya memiliki izin mendirikan bangunan untuk rumah kontrakan. Pemiliknya kemudian bekerja sama dengan aplikasi sehingga rumah terlihat seperti hotel.

Kedok ini pun terkuak setelah jajaran Polda Metro Jaya mengerebek bangunan milik artis Cyhintiara Alona itu pada Selasa, (19/3) lalu. Hasilnya, terdapat 15 anak di bawah umur yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dedi menegaskan apabila ada bangunan yang tak sesuai dengan fungsi maka izin dapat dicabut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 05/PRT/M2016 tentang izin mendirikan bangunan gedung.

“Jadi yang jelas bahwa data izin yang ada di kami itu IMB-nya kontrakan sejak 2013. Terkait dengan mereka yang berfungsi sebagai hotel tentunya dengan aturan yang ada di IMB jelas bisa kami cabut,” katanya.

Baca Juga: DPMPTSP Kota Tangerang Optimistis Capai Target 2026, Investasi Triwulan I Tembus Rp5,45 Triliun

Ada empat peraturan daerah yang telah dilanggar oleh pengelola hotel tersebut. Yakni Perda nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan anak, Perda nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. Kemudian, Perda nomor 17 tahun 2011 tentang perjanjian tertentu dan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Trantib dan Linmas.

Saat ini hotel tersebut sudah disegel oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang, Senin, (23/3) lalu. Namun demikian, diakui Dedi pihaknya belum melakukan pencabutan izin. Pasalnya, masih dalam proses penyelidikan polisi.

“Tapi tentunya teknis dari pencabutan nya tidak bisa langsung kan ada tahapannya. Tentu kita menunggu juga proses penyelidikannya,” kata Dedi.

Pencabutan izin yang dilakukan DPMPTSP juga harus melewati tahap penyelidikan baik oleh Polisi ataupun Satpol PP. “Kita harus ada bukti legalnya dulu sebelum mencabut. Hasil penyelidikan dari Pol PP. Dengan dasar kasat mata doang nggak bisa,” katanya.

Dilema Keberadaan Reddoorz dan Oyo di Kota Tangerang
CARI PENGINAPAN: Salah seorang warga mencari penginapan di hotel yang berbasis aplikasi. (IRFAN MAULANA/ SATELIT NEWS)

Perizinan membangun hotel, kata Dedi, harus memenuhi syarat untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata (TDUP). TDUP dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui rekomendasi daerah. Pendaftaran tersebut dilakukan secara daring.

Kata Dedi, TDUP yang dimiliki oleh Hotel Alona berasal dari pusat. Namun, pengelola hanya sekali mendaftar di pemerintah pusat. Sehingga, hingga saat ini masih berstatus kontrakan.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif. Menurutnya Hotel Alona bisa saja kembali beroperasi dengan catatan memenuhi semua persyaratan.

“Berkas semua diupload melalui online,” katanya.

Boyke menjelaskan persyaratan mendirikan hotel melalui beberapa tahap di online single submision (OSS) atau perizinan online terpadu di BPKM pusat. Pengelola pariwisata bisa menggunakan layanan ini untuk mempermudah perizinan.

“Syarat-syarat berdirinya hotel dapat melalui OSS dan hal tersebut harus memenuhi berkas administrasi seperti IMB, izin lingkungan dan akte pendirian jika berbadan hukum,” ujarnya.

Setidaknya ada 14 persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pengelola. Diantaranya, scan KTP pemohon, pernyataan pertanggungjawaban kontruksi, Nomor Izin Bangunan (NIB) dan bukti pelunasan PSS tahun berjalan. Lalu, scan IPPT dan pengesahan tapak, bukti lingkungan hidup yakni AMDAL atau UKL/UPL dan surat keterangan sosialisasi beserta lampirannya. Kemudian, scan rencana site plan, bukti status kepemilikan tanah, NPWP perusahaan dan pemohon, akta pendirian perusahaan dokumen AMDALALIN dan bukti pengesahan struktur yang disahkan oleh ahli bersertifikat sesuai.

“Baik hotel maupun usaha lain kategori pariwisata kalau memenuhi syarat didorong ke dinas teknis yang terjun untuk meninjau lokasi,” ujarnya.

Khusus untuk Oyo dan Reddoorz kata Boyke hanya sebagai aplikasi penyedia kamar hotel saja. Sehingga, pengelola hotel berbasis aplikasi tersebut saja yang mengurus semua perizinan mendirikannya. Tak jelas jumlah penginapan yang bekerja sama dengan aplikasi tersebut.

“Jika dilihat secara teknis, banyak pengelola hotel yang tidak memenuhi syarat izin lingkungan. Kebanyakan rumah tinggal yang dijadikan usaha hotel. Seperti kejadian hotel Alona tidak punya izin dari kita Disporbudpar, juga dari IMB peruntukannya tidak sesuai,” katanya.

Selain Polda Metro Jaya, Satpol PP Kota juga sempat menggerebek hotel berbasis aplikasi Oyo dan Reddoorz yang dijadikan sarang prostitusi pada Senin, (5/10/2020) lalu di kawasan Parung Serab, Ciledug. Saat operasi, petugas menjaring 7 Pekerja Seks Komersial.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Gatot Wibowo seharusnya pemerintah daerah harus tegas dalam menindak persoalan ini. “Yang pasti kalau ada bangunan yang tidak sesuai, pemerintah kota harus tegas apalagi sampai dijadikan pelacuran,” kata Gatot.

Kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga dapat mengikuti perkembangan zaman. Lantaran bisnis pemuas nafsu ini marak di online.

“Pemkot baiknya punya tim yang mengawasi itu. Berkoordinasi dengan kepolisian. Intinya Pemkot punya kewenangan terkait keamanan dan ketertiban lingkungan,” kata Gatot.

Apalagi, kata politisi fraksi PDIP ini Pemkot Tangerang tidak mendapat kontribusi dari aplikasi tersebut. Terlebih pula, kerja sama antara pengelola dengan aplikasi tidak jelas. Pasalnya, aplikasi tidak mengetahui kejelasan penginapan.

“Kalau ngga ada manfaat ditertibkan, intinya kan saya minta Pemkot tegas dalam hal ini terlebih kalau tidak ada retribusi lebih tegas lagi pemerintah. Intinya terus galakkan penertiban terkait bangunan yang tak sesuai peruntukan langkah tegas harus dilakukan agar pelaku usaha tertib aturan,” pungkasnya. (mg1/irfan/gatot)

Tags: aplikasidpmptsp kota tangerangprostitusi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

UMKM Serbu Akses Permodalan Dana Bergulir dari Pemkab Tangerang

UMKM Serbu Akses Permodalan Dana Bergulir dari Pemkab Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 20:17 WIB
Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Selasa, 1 Sep 2026 17:01 WIB
Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla

Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla

Senin, 31 Agu 2026 20:39 WIB
Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol

Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol

Senin, 31 Agu 2026 14:59 WIB
TIM DAMKAR - Petugas Damkar BPBD-PK Kabupaten Pandeglang, sedang berupaya memadamkan kobaran api yang membakar rumah di Kampung Cayang Maneuh RT 003 RW 001, Desa Kadumadang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, ludes terbakar, Kamis (3/9/2026) dini hari. (ISTIMEWA)

Korsleting Listrik, 1 Rumah di Cimanuk Pandeglang Ludes Terbakar

Kamis, 3 Sep 2026 18:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.