SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Maraknya terungkap aktivitas prostitusi turut menjadi perhatian Kejari Tangerang. Saat ini, Kejari Kota Tangerang terus melakukan deteksi dini di lokasi yang diduga menjadi sarang prostitusi.
“Kami jajaran intelijen bekerja terus ke lapangan. Salah satunya deteksi dini dimana tempat-tempat yang sering terjadi kegiatan prostitusi online,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang R Bayu Probo Sutopo, belum lama ini.
Selain itu, pihaknya terus melakukan penyuluhan kepada aparat kelurahan hingga RW dan RT untuk turut mencegah adanya praktik prostitusi di lingkungan mereka. Dia mengingatkan, terdapat sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang berkontribusi melenggangkan prostitusi secara daring. “Mengingatkan bahwa prostitusi online ini ada ancaman hukumannnya,” katanya.
Para muncikari atau pihak yang turut memudahkan perbuatan cabul dapat dikenakan pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. Sedangkan bagi pihak yang menyebarkan kegiatan prostitusi secara daring atau berkaitan kasus dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Pengelola hotel bisa dikenakan pidana, barang siapa yang mendapatkan keuntungkan keterlibatan dari orang-orang itu bisa dikenakan dalam prostitusi online ini,” tegasnya.
Bayu mengungkapkan, saat ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menangani lima kasus prostitusi daring. Dimana empat diantaranya telah putus di pengadilan dan satu kasus masih dalam tingkat penyidikan. “Saat ini Kejari kota Tangerang sedang menangani kasus prostitusi online dan sampai hari ini sudah empat perkara sudah putus dan satu perkara sedang naik tingkat penyidikan,” katanya.
Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita
Namun Bayu enggan memaparkan secara rinci terkait kasus-kasus tersebut. Yang pasti, kata dia, kasus tersebut belum termasuk kasus prostitusi daring yang melibatkan 15 anak dibawah umur di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona. “Kalau Alona (perkaranya) belum masuk ke kita,” katanya.
Hal serupa juga dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang menginstruksikan kepada jajaran Pemerintah paling bawah untuk segera mendata indekos, kontrakan hingga hotel di wilayah masing-masing.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli menyebut akan segera melakukan pengawasan usai menerima data tersebut. “Dari data itu nanti kita melakukan pengawasan secara berkala dengan jajaran terkait,” imbuhnya.
Gufron mengklaim piaknya terus melakukan razia ke berbagai hotel maupun apartemen. Selain razia, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan pihak apartemen. Diakuinya, program itu masih belum menyasar ke kontrakan maupun indekos. “Untuk kontrakan belum kita lakukan, untuk membuka akses dan bekerjasama dengan pemkot Tangerang untuk sama-sama memberantas prostitusi di apartemen,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan bersama memberantas prostitusi, pihak pengelola akan memberikan akses satpol PP untuk masuk mengecek kamar yang diduga menjadi tempat prostitusi. Bahkan, kata Gufron, pengelola apartemen menyerahkan sendiri pelaku prostitusi kepada pihaknya. “Jadi manajemen memberikan laporan dan terkahir kali kita dikirimkan tiga orang pelaku prostitusi dan kita tindak lanjuti itu,” katanya. (irfan/made)
























