SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, mendorong agar ada pemisahan antara tiket masuk dan tiket parkir tempat wisata Pantai Anyer. Karena tiket tersebut, selama ini kerap menjadi polemik bagi wisatawan.
Kepala Dishub Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki saat ini, di kawasan wisata pantai tersebut ada sekitar 30 titik parkir yang ditarik pajaknya. Untuk besaran pajak parkir tersebut, sudah diatur melalui Perbup 49 tahun 2018 tentang, Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Di luar Ruang Milik Jalan, di Kabupaten Serang.
Namun demikian, saat ini dalam pelaksanaanya tiket parkir dan tiket masuk, masih disatukan oleh pengelola wisata Pantai Anyer. “Jadi dalam tiket masuk pantai terbuka, di dalamnya ada komponen parkir juga. Kenapa besar, karena mereka menetapkan sesuai fasilitas yang ada di dalam (pantai),” kata Hedi, Jumat (16/4).
Sedangkan untuk sepanjang jalan nasional, di kawasan wisata Pantai Anyer tambahnya, seperti dijelaskan Undang – Undang (UU), tidak boleh ada parkir atau-pun dipungut retribusi. Sedangkan untuk di luar jalan, seperti tempat wisata, semua dikelola oleh perseorangan. Sehingga yang dipungut adalah, pajak parkir bukan retribusi.
“Kalau retribusi itu, untuk parkir fasilitas punya negara seperti pasar dan badan jalan kabupaten. Kalau punya swasta, pajak,” ujarnya.
Ia-pun berharap, kedepan pihaknya ingin agar pengelola pantai bisa membedakan tiket masuk dan tiket parkir di tempat wisata. Sehingga bisa terlihat, berapa besaran tiket parkir dan berapa besaran tiket masuk. “Jadi kelihatan, tiket parkir berdasarkan Perbup, tanda masuk berdasarkan apa, kita belum tahu. Sementara ini, mereka masih menyatukan dalam satu tanda masuk, padahal kita sudah minta dipisahkan. Walau disatukan (boleh), tapi ditulis parkir berapa berdasarkan Perbup,” imbuhnya. (sidik/mardiana)