SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sebanyak 29 orang dari 7 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Kampung Cikareo RT/RW 02/02, Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, memilih untuk pindah atau mengungsi ke tenda darurat, karena adanya ancaman bakal dipolisikan oleh oknum warga Jakarta yang mengklaim lahan yang ditempati puluhan warga tersebut. Warga tersebut sudah sejak Jumat (16/4) malam hingga kini bermukim di tenda darurat.
Menurut infomasi yang dihimpun, tenda pengungsian itu didirikan pada malam hari (Jumat). Bahkan diselesaikan Sabtu (17/4) dini hari sekitar pukul 24.55 WIB oleh personel Taruna Siaga Becana (Tagana), Kampung Siaga Becana (KSB), dan Dinas Sosial (Dinsos), yang dibantu Kepala Desa serta warganya.
Ada 7 KK yang terdiri dari 29 orang menempati tenda tersebut. Mereka memilih hengkang dari tempat tinggalnya yang sudah puluhan tahun ditempati, karena diusir dan diancam akan dipenjarakan oleh orang Jakarta yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Jika 29 orang itu tidak segera pindah dan mengosongkan rumahnya masing-masing. Selain muncul informasi diklaim kepemilikannya, juga beredar informasi bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan tak bertuan.
Ketua KSB Pandeglang, Beni Madsira mengaku, diminta bantuan oleh pihak TKSK Sobang untuk membantu mendirikan tenda bagi puluhan warga Sobang yang diusir oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Jumat malam, saya diminta bantuan untuk mendirikan tenda. Ada sebanyak 29 warga dari sebanyak 7 KK yang akan dibuatkan tenda pengungsian di sana (Desa Cimanis, red). Katanya warga itu mendapatkan acaman,” kata Beni, Minggu (18/5).
Lanjut Beni, KSB bersama pihak lainnya langsung bergerak cepat mendirikan tenda hingga diselesaikan saat itu juga. “Sekitar pukul 22.00 WIB, kami mulai memasang tenda dengan disaksikan Kepala Desa Cimanis. Sekitar pukul 24.55 WIB, kegiatan pemasangan tenda selesai dan kami membubarkan kegiatan,” jelasnya.
Baca Juga: Musim Kemarau, Ribuan Kepala Keluarga di Tangsel Berpotensi Alami Krisis Air Bersih
Terpisah, Kepala Desa Cimanis, Kecamatan Angsana, Tasman membenarkan, jika ada puluhan warganya yang harus dievakuasi dan dibuatkan tenda pengungsian, lantaran diusir dari tempat tinggalnya oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Dia menjelaskan, bahwa status lahan yang semula ditempati puluhan warga itu dulunya adalah lahan tak bertuan. Jadi kata dia, warganya tersebut sudah lebih dari 20 tahun menempati lahan tersebut.
“Sejak dulu warga itu tidak ada masalah menempati lahan itu. Namun karena warga itu mau mendirikan Musala untuk tempat peribadatan, maka datanglah orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan melarang warga mendirikan Musala,” ungkapnya.
Berawal dari situlah lanjut Kades, puluhan warganya tersebut diusir dan terpaksa harus dibuatkan tenda pengungsian. Lantaran mereka (warga, red) diacam akan dihukum jika tidak segera pindah dan mengkosongkan rumahnya.
“Warga diancam akan dipenjarakan oleh orang yang mengaku pemilik lahan, makanya warga takut dan akhirnya pindah dari tempat tinggalnya semula,” jelasnya.
Saat ditanya lagi apakah benar orang yang mengklaim pemilik lahan itu punya bukti kepemilikan lahannya, Kades menjelaskan, kalau melihat dari bukti kepemilikan lahan seperti sertifikat memang betul. Namun ada juga pembandingny, mengenai status lahan tersebut antara hak milik atau lahan tak bertuan.
“Memang dulunya saya kurang tahu persis status lahan itu. Tapi dengan adanya persoalan yang menimpa puluhan warga kami, maka sekarang ini kami sedang menjalin koordinasi dengan pihak-pihak lain untuk mencari solusi dari masalah itu,” tandasnya. (nipal/aditya)
Baca Juga: Ancaman Bencana di Banten Belum Berakhir



















