SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pengamat hukum perizinan menyoroti hiruk pikuk dugaan tidak konsisten salah satu pengembang bernama Agung Intiland Group, dimana tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Pengamat Hukum Perizinan Yunihar mengatakan, bahwa seyogyanya pengembang wajib mematuhi peraturan yang berlaku, jika sudah diberikan legitimasi adminstratif berupa Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi sesuai rencana penanaman modal dan penataan ruang yang sudah diatur Pemerintah Daerah.
“Harus komitmen dong. Adapun rangkaiannya progress pembebasan lahannya dan progress pembangunannya minimal 50 persen banding 1, dari total luas izin lokasi batas yang diberikan maksimal 3 tahun,” ujar Yunihar kepada Satelit News, Senin (19/4).
Pria jebolan UIN Jakarta ini memaparkan, secara normatif setiap per triwulan atau per semester memberikan laporan kepada Pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mengetahui perkembangan pelaksanaan izin lokasi sesuai amanat Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2019.
“Bilamana si pelaku usaha tidak melaksanakan penggunaan dan pemanfaatan tanah maka, pelaku usaha wajib mengalihkan tanah yang diperoleh kepada pihak lain yang memenuhi syarat, paling lama 1 tahun atas dasar keputusan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Menurut Yunihar, jika masyarakat setempat tidak atau belum berkenan menjual tanah miliknya ke pemegang Izin Lokasi, ia wajib menghormati hak-hak pemilik tanah tersebut.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Untuk Pelebaran Jalan Bojong Renged Berlanjut
“Seperti tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi dan menjaga, serta melindungi kepentingan umum,” paparnya.
Di sisi lain, advokat kelahiran Bengkulu ini pun mengkritik kinerja pengawasan Pemerintah Daerah secara berkala, kepada penerima izin lokasi yang tekesan dalam praktik di lapangan hampir tidak ada.
“Banyak praktek pelaku usaha tidak sanggup mencapai ketentuan izin lokasi yang didapat, tapi malah menjual SK tersebut, dan bahkan kewajiban proses jual beli lahan sampai selesai dari pemilik ke pemegang lahan diabaikan. Ini kan jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Pakar Hukum Agraria Alwanih menambahkan, nama pelaku usaha atau Perseroan Terbatas (PT) yang sama, dilarang untuk memiliki izin lokasi lebih dari satu. Meskipun, kata dia dalam satu group akan mengakibatkan closing ownersip dan rawan konflik interst.
“Misalnya begini, satu group punya lima PT, tapi kalau bicara PT itu kan sifatnya berdiri sendiri. Walaupun prakteknya ditemukan banyak pelanggaran dengan nama satu group itu sendiri yang memberikan sponsor,” ujar Alwanih kepada wartawan.
Menurut Alwanih, peran Pemerintah Daerah sangat penting untuk melakukan evaluasi terhadap pelaku yang sudah mengantongi izin lokasi. Karena prakteknya tak sedikit proses pemanfaatan tanah jadi lambat.
Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi, Warga Panbar Diminta Lengkapi Dokumen Verifikasi Lahan
“Kalau izin lokasi abis kan tidak bisa melakukan proses jual beli tanah. Pelaku usaha tidak bisa mengatasnamakan sebagai pembeli dan pemanfaat tanah, dia harus off,” papar Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama ini.
Apalagi, bilamana SK Izin Lokasi seenaknya dijual, tidak boleh dan batal demi hukum. Hal tersebut lantaran sudah disebutkan siapa penerima izin.
“Kecuali di PT tersebut ada perubahan kepemilikan modal itu boleh dan normal. Kan biasa salah seorang pemegang saham menjual, tapi kan secara umum nama izin lokasi tidak berubah,” terangnya.
Sementara itu, saat dilakukan upaya konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terdapu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Tangerang, kepala dinas tidak memberikan jawaban.
Diketahui sebelumnya, Agung Intiland Group mendapat izin lokasi dari Pemda seluas 1.650 hektare, untuk pemanfaatan lahan guna kepentingan aktivitas komersil di wilayah Kecamatan Pakuhaji namun kini dipersoalkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang. (alfian/aditya)
























