Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pemkab Tangerang Diminta Tegas Kepada Pengembang Tak Patuh

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 20 Apr 2021 10:16 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Pemkab Tangerang Diminta Tegas Kepada Pengembang Tak Patuh

SEPI: Suasana di depan kawasan Agung Intiland, tampak lengang. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pengamat hukum perizinan menyoroti hiruk pikuk dugaan tidak konsisten salah satu pengembang bernama Agung Intiland Group, dimana tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Pengamat Hukum Perizinan Yunihar mengatakan, bahwa seyogyanya pengembang wajib mematuhi peraturan yang berlaku, jika sudah diberikan legitimasi adminstratif berupa Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi sesuai rencana penanaman modal dan penataan ruang yang sudah diatur Pemerintah Daerah.

“Harus komitmen dong. Adapun rangkaiannya progress pembebasan lahannya dan progress pembangunannya minimal 50 persen banding 1, dari total luas izin lokasi batas yang diberikan maksimal 3 tahun,” ujar Yunihar kepada Satelit News, Senin (19/4).

Pria jebolan UIN Jakarta ini memaparkan, secara normatif setiap per triwulan atau per semester memberikan laporan kepada Pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mengetahui perkembangan pelaksanaan izin lokasi sesuai amanat Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2019.

“Bilamana si pelaku usaha tidak melaksanakan penggunaan dan pemanfaatan tanah maka, pelaku usaha wajib mengalihkan tanah yang diperoleh kepada pihak lain yang memenuhi syarat, paling lama 1 tahun atas dasar keputusan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Menurut Yunihar, jika masyarakat setempat tidak atau belum berkenan menjual tanah miliknya ke pemegang Izin Lokasi, ia wajib menghormati hak-hak pemilik tanah tersebut.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Untuk Pelebaran Jalan Bojong Renged Berlanjut

“Seperti tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi dan menjaga, serta melindungi kepentingan umum,” paparnya.

Di sisi lain, advokat kelahiran Bengkulu ini pun mengkritik kinerja pengawasan Pemerintah Daerah secara berkala, kepada penerima izin lokasi yang tekesan dalam praktik di lapangan hampir tidak ada.

BeritaTerbaru

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB

“Banyak praktek pelaku usaha tidak sanggup mencapai ketentuan izin lokasi yang didapat, tapi malah menjual SK tersebut, dan bahkan kewajiban proses jual beli lahan sampai selesai dari pemilik ke pemegang lahan diabaikan. Ini kan jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.

Pakar Hukum Agraria Alwanih menambahkan, nama pelaku usaha atau Perseroan Terbatas (PT) yang sama, dilarang untuk memiliki izin lokasi lebih dari satu. Meskipun, kata dia dalam satu group akan mengakibatkan closing ownersip dan rawan konflik interst.

“Misalnya begini, satu group punya lima PT, tapi kalau bicara PT itu kan sifatnya berdiri sendiri. Walaupun prakteknya ditemukan banyak pelanggaran dengan nama satu group itu sendiri yang memberikan sponsor,” ujar Alwanih kepada wartawan.

Menurut Alwanih, peran Pemerintah Daerah sangat penting untuk melakukan evaluasi terhadap pelaku yang sudah mengantongi izin lokasi. Karena prakteknya tak sedikit proses pemanfaatan tanah jadi lambat.

Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi, Warga Panbar Diminta Lengkapi Dokumen Verifikasi Lahan

 

“Kalau izin lokasi abis kan tidak bisa melakukan proses jual beli tanah. Pelaku usaha tidak bisa mengatasnamakan sebagai pembeli dan pemanfaat tanah, dia harus off,” papar Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama ini.

Apalagi, bilamana SK Izin Lokasi seenaknya dijual, tidak boleh dan batal demi hukum. Hal tersebut lantaran sudah disebutkan siapa penerima izin.

“Kecuali di PT tersebut ada perubahan kepemilikan modal itu boleh dan normal. Kan biasa salah seorang pemegang saham menjual, tapi kan secara umum nama izin lokasi tidak berubah,” terangnya.

Sementara itu, saat dilakukan upaya konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terdapu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Tangerang, kepala dinas tidak memberikan jawaban.

Diketahui sebelumnya, Agung Intiland Group mendapat izin lokasi dari Pemda seluas 1.650 hektare, untuk pemanfaatan lahan guna kepentingan aktivitas komersil di wilayah Kecamatan Pakuhaji namun kini dipersoalkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang. (alfian/aditya)

Tags: izin lokasipembebasan lahansurat keputusan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Kabupaten Tangerang

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
Kabupaten Tangerang

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Liput Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Rombongan Wartawan Hilang Kontak

Liput Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Rombongan Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 07:39 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 8 September Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Selasa, 8 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.