SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memberikan keadilan restoratif bagi kasus bocah yang dipukul orang dewasa akibat bermain api hingga menimbulkan asap. Pemberian keadilan restoratif dalam kasus tersebut sesuai dengan peraturan kejaksaan RI No 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana. Dia menjelaskan keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
“Ya, perlu diketahui bahwa di Provinsi Banten baru dua kasus yang dilakukan keadilan restoratif, yaitu di Kota Cilegon dan Kota Tangerang,” ujarnya saat ditemui di kantor Kejari Kota Tangerang, Jumat (07/05).
Dalam penghentian kasus tersebut, pihak Kejari Kota Tangerang melakukan proses selama dua pekan. Rentang waktu itu, pihak Kejari telah mendamaikan kedua belah pihak, serta ekspose kasus ke Kejati dan Jam Pidum.
“Jadi, menurut saya tidak begitu panjang, tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan seperti tahapan harus berunding mengumpulkan para pihak. Tersangka dan korban untuk melakukan upaya perdamaian. Dari situ bisa disimpulkan upaya perdamaian,” ungkapnya.
Adapun dalam kasus ini, tersangka berinisial FA disangkakan melanggar pasal 80 ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka melakukan pemukulan terhadap bocah berusia belasan tahun di depan rumahnya di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita
Pemukulan tersebut dilakukan setelah tersangka menegur korban untuk memadamkan api yang dibakar pada sampah. Lantaran, asapnya mengganggu sang bayi yang berada di rumahnya.
“Kasusnya pada suatu hari di depan rumah pelaku, si korban membakar sampah kemudian asapnya masuk ke dalam rumah pelaku. Pelaku ada bayi karena keberatan, kemudian menegur korban,” jelasnya.
Namun saat ditegur si bocah malah melontarkan kata-kata yang tidak pantas hingga membuat pelaku emosi. “Kemudian pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali mengenai pelipis kanan-kiri korban,” imbuh Wirajana. (irfan/made)























