SATELITNEWS.ID LEBAK–Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama Kabupaten Lebak, merilis sebanyak 1.113 kasus perceraian. Faktornya ekonomi, orang ketiga, dan pertengkaran adalah yang paling dominan menjadi penyebab. Namun, ada juga kasus yang istri ditinggal begitu saja oleh suaminya tanpa kabar.
Kasus perceraian pasangan suami istri di Bumi Multatuli sepanjang tahun 2020 rupanya mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2019. “Ada peningkatan jumlah kasus tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2019 yakni sebanyak 3,6 persen. Ya faktornya tadi ada yang mengaku ekonomi, orang ketiga, pertengkaran dan ada pula yang mengaku istrinya ditinggal begitu saja oleh suaminya,” kata Panitera Pengadilan Agama Lebak, Mulyadi.
Menurut Mulyadi, faktor ekomoni atau salah satu yang menonjol pada kasus perceraian itu karena sang suami menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pandemi Covid-19. Begitupun lainnya yang istrinya ditinggal begitu saja oleh suaminya serta adanya pertengkaran yang terus berkelanjutan, lalu ada turut campur tangan pihak ketiga, pasangan tersebut mengambil langkah menuju pengadilan. “Dengan meningkatkan kasus perceraian ini, maka otomatis, menambah jumlah kaum perempuan yang berstatus janda dan pria yang berstatus duda,”ujar Mulyadi.
“Mudah-mudahan saja, sepanjang tahun ini (2021), kasus percerian semakin menurun. Untuk itu, bagi pasangan suami istri yang memiliki persoalan, sebaiknya bisa diselesaikan secara baik-baik dengan hati yang dingin dan tidak terbawa emosi, serta tidak langsung mengambil keuputusan untuk berpisah,”harapnya.
Wakil Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak, KH Wawan Gunawan mengatakan, bahwa percerian itu merupakan hal yang dibenci Allah SWT, sehingga pasangan suami istri harus mampu menghindari perceraian tersebut. “Semua persoalan atau masalah pasti ada jalan keluarnya, sehingga hindari perceraian yang bisa mengakibatkan anak atau keturunan kita menjadi korbannya,”pungkasnya.(mulyana/made)
























