SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Pemerintah Kecamatan Kosambi melaksanakan perintah Surat Edaran Bupati Tangerang tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Bioskop, Arena Bermain Anak, Tempat Wisata, Toko Modern, Pertokoan, Rumah Makan dan Sejenisnya serta penutupan Wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi. Aparat dikerahkan untuk menghadang pengunjung yang hendak mendatangi pantai tersebut.
Hingga hari kelima pasca penutupan tempat wisata Pantai Pasir Putih PIK 2, Rabu (23/6/2021), kawasan tersebut terpantau sepi dan tidak ada pengunjung. Pelaksana tugas Camat Kosambi Cikwi R Inton menjelaskan pihaknya langsung bergerak untuk memperketat penjagaan begitu surat edaran bupati keluar.
“Begitu ada surat edaran, saat itu juga kami langsung berkomunikasi kepada pihak pengelola PIK 2. Saya juga sangat mengapresiasi sikap dari pengelola, apresiasi ini saya sampaikan karena pihak pengelola bisa diajak bekerjasama dengan cara menutup lokasinya sebagai upaya dukungan dalam mengatasi penyebaran virus COVID-19 ini,”ungkapnya.
Inton menambahkan, pihak kecamatan bersama pihak pengelola PIK 2 sudah melakukan penutupan sejak diberlakukannya Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kecamatan Kosambi juga sering melakukan patroli dan razia Protokol Kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi pengunjung yang datang di kawasan tersebut.
“Kami juga sudah mengerahkan Satpol PP dari kecamatan untuk menjaga disana, Senin sampai Jumat kita patroli, Sabtu dan Minggu kita razia Prokes. Jadi semisal ada pengunjung yang datang, sudah kita hadang dari garis perbatasan Banten – Jakarta, mengingat sebagian besar pengunjung itu berasal dari luar Kabupaten Tangerang,”ujar Inton. (alfian/aditya)
