SATELITNEWS.ID, SERANG–Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Serang, memastikan akan segera menindaklanjuti surat edaran (fatwa) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait antisipasi penyebaran Covid-19 yang semakin merebak, Idul Adha nanti. Bagian Kesra-pun mengaku, akan secepatnya membahas fatwa tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kabupaten Serang, Febrianto mengatakan, pihaknya beserta MUI Kabupaten Serang akan segera menggelar rapat koordinasi (Rakor). Untuk membahas, mulai dari pelaksanaan solat berjamaah, solat jumat dan solat idul adha.
“Dengan adanya surat edaran fatwa MUI Pusat, mungkin dari daerah (kabupaten/kota) atau provinsi, sudah ada yang mengeluarkan juga. Secepatnya MUI Kabupaten Serang dan Pemda, dalam hal ini Bagian Kesra akan melakukan rapat untuk menindaklanjuti fatwa MUI Pusat itu,” kata Febri, Kamis (24/6).
Menurutnya, dalam fatwa MUI tersebut di dalamnya tertuang, mengenai arahan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yang semakin merebak. Disitu dibahas mengenai solat berjamaah, solat jumat dan idul adha.
“Tapi opsi kita, terakhir akan dilaksanakan (salat idul adha,red), di kampung masing-masing, di rumah masih-masing bersama keluarga dengan prokes,” tambahnya.
Namun kata dia, jika Covid-19 menurun, pihaknya berencana akan mengadakan solat idul adha tingkat kabupaten dengan protokol kesehatan yang ketat. “Mungkin kepala OPD-nya saja bersama ibu. Terus setelah itu, kita melaksanakan penyembelehan hewan qurban,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post