SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah mulai besok menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Jawa dan Bali. Penerapan PPKM darurat adalah dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.
Salah satu poin dalam PPKM darurat adalah menutup sementara rumah ibadah selama kebijakan itu berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli mendatang. Artinya segala bentuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan dulu sementara.
Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menilai kebijakan ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang, Amin Munawar.
“Kita MUI, secara intern menyampaikan, upaya ikhtiar pemerintah memang sudah sangat bagus, daripada nggak dilakukan PPKM ini, akan semakin menyebar ke mana-mana hingga dampaknya kepada kematian manusia,” ujarnya kepada SatelitNews.ID, Jumat (2/7/2021).
Kata dia, agama mengajarkan kebaikan untuk sesama. Amin beserta pemuka agama Islam sepakat dengan penerapan kebijakan tersebut. Apalagi saat ini, Kota Tangerang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. “Boleh (PPKM) jangan kau ceburkan dan hancurkan dirimu ke dalam sebuah kehancuran kita wajib ikhtiar,” katanya.
Dia mengatakan beribadah tak melulu harus dilakukan masjid atau rumah ibadah. Namun dapat dilakukan dimana saja. Apalagi, saat pandemi Covid-19. Memang tak mengharuskan umat muslim beribadah di masjid atau musala. Dari pada menyebarkan virus tersebut lebih baik menjalankan ibadah di rumah saja. “Tetap wajib, hanya saja beribadah dengan kondisi tertentu ya harus dijaga (protokol kesehatan) kalau Covid-19 harus menjauhkan diri sosial distancing,” katanya.
Amin yang juga menjabat sebagai ketua Forum Keberagaman Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada agama selain Islam seperti Hindu, Budha, Kristen, Konguchu dan Katolik terkait kebijakan tersebut Terutama soal meniadakan kegiatan agama di rumah ibadah masing-masing.
“Mereka punya tempat ibadah masing-masing sudah siap untuk meninggalkan lokasi tersebut untuk melakukan sebuah pengetatan dalam melakukan PPKM mereka sudah melaksanakan itu. Jadi tidak terkecuali semua rumah ibadah dalam 6 agama baik masjid, vihara atau gereja. Karena virus ini tidak mengenal status atau tua muda,” jelasnya. (irfan/made)