Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

33 Pelanggar Protokol Kesehatan Disidang, Didenda Sampai Rp150.000, Pelanggaran Tak Pakai Masker

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 9 Jul 2021 08:25 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
33 Pelanggar Protokol Kesehatan Disidang, Didenda Sampai Rp150.000, Pelanggaran Tak Pakai Masker

SIDANG TIPIRING: Suasana Sidang Tipiring Pelanggaran Protokol Kesehatan PPKM Darurat yang dilakukan 33 orang di wilayah Pasar Kemis, kemarin. (FAJAR ADITYA KUSUMA/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, PASAR KEMIS—Sebanyak 33 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) PPKM Darurat di Kecamatan Pasar Kemis langsung dituntut oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, kemudian disidang di halaman Mapolsek Pasar Kemis oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (8/7). Rata-rata pelanggar Prokes ini adalah tidak memakai masker.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan, dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam kegiatan PPKM Darurat Covid-19 tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, telah dilaksanakan kegiatan Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021, dalam masa PPKM Darurat di Kecamatan Pasar Kemis.

Lanjut Bahrudin, pada hari keenam berlakunya PPKM Darurat yaitu Kamis tanggal 8 Juli 2021, telah dilaksanakan penegakan hukum terhadap beberapa orang pelanggar Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan.

“Keseluruhan dalam kegiatan hari ini (kemarin, red) telah terdapat 33 orang pelanggar yang disidangkan secara langsung. Mereka dituntut oleh jaksa dan kemudian disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Bahrudin, saat meninjau pelaksanaan sidang Tipiring di halaman Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (8/7).

Bahrudi juga mengungkapkan, jenis pelanggaran 33 orang tersebut adalah sebagian besar melakukan perjalan dengan tidak menggunakan masker di tempat umum, sehingga hakim  menjatuhkan denda dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.

“Kami terapkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda  Nomor  1 Tahun 2021 yaitu Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga: Periksa Saksi Kasus BOP di Kabupaten Tangerang, Kejari Temukan Siswa Fiktif

33 Pelanggar Protokol Kesehatan Disidang, Didenda Sampai Rp150.000, Pelanggaran Tak Pakai Masker
MENINJAU: Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin saat meninjau pelaksanaan sidang Tipiring di halaman Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (8/7). (FAJAR ADITYA KUSUMA/SATELITNEWS.ID)

Hukuman itu lanjut Bahrudin, akan menjadi pembelajaran bagi warga yang masih membandel dan mengabaikan protokol kesehatan. Pihaknya memang sedang fokus menangani penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran terhadap pelaksanaan PPKM Darurat sesuai instruksi pimpinan.

“Kami harus menjamin penegakan itu bisa berjalan dengan aman dan lancar. Kami juga terus  melakukan monitoring bersama Forkopimda, agar masyarakat sadar dengan menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.

BeritaTerbaru

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB

Untuk memutus mata rantai Covid-19 masih kata Bahrudin, dia mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Tangerang untuk menerapkan Prokes 5 M yaitu, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Kami bersama Forkopimda akan terus melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat, dan berharap agar masyarakat, pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membubarkan kerumunan dan mempersilahkan masyarakat yang masih melakukan aktifitas di luar, agar bergegas pulang ke rumah. Bupati pun minta kios, counter dan juga warung agar tutup pukul 20.00 WIB.

Hal itu dilakukan bupati saat melakukan operasi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Pasar Kemis bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (6/7) malam. Kecamatan Pasar Kemis merupakan wilayah yang jumlah penduduknya paling banyak, untuk itu penyebaran virus Corona atau disebut Covid-19 cukup mengkhawatirkan.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan

Bupati mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang agar terus mematuhi anjuran pemerintah melalui PPKM Darurat ini. Menurutnya, semua yang dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 agar kesehatan masyarakat terjaga, sehingga tidak ada lagi mobilitas yang dapat menimbulkan penyebaran.

“Saya mengimbau kepada masyarakat patuhi PPKM Darurat, agar penyebaran covid-19 dapat kita tekan,” pungkasnya. (aditya)

Tags: Forkopimda Kabupaten TangerangKejari Kabupaten TangerangPelanggar PPKM Daruratsanksi tak pakai maskersidang tipiring
Share2TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Kabupaten Tangerang

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
Kabupaten Tangerang

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:29 WIB
Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan

Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan

Jumat, 4 Sep 2026 07:51 WIB
MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 3 September, Cek Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:37 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.