SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima 80 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang. Melalui surat kuasa tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) diberi kewenangan untuk melakukan upaya pemulihan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp247.937.141.
Surat Kuasa Khusus diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Eko Edi Purwanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemberian Surat Kuasa Khusus merupakan bentuk pelimpahan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung penegakan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara optimal dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara yang dikuasakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan serta mendukung optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Wahyudi, Jumat (31/7).
Ia menambahkan, sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak pekerja melalui penyelenggaraan program jaminan sosial yang lebih efektif.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tinjau SPPG Parahu, Pastikan MBG Higienis
“Kerja sama ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (aditya)




















