SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polisi melakukan reka ulang adegan kasus pembunuhan sekaligus pembakaran terhadap gadis berusia 19 tahun SZ di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Reka ulang 25 adegan dilakukan Polres Kota Tangerang Selatan bersama Polsek Cisauk di tempat kejadian perkara, Selasa (13/07/2021).
Reka ulang adegan menghadirkan tersangka kedua berinisial US. Sementara tersangka utama DS tidak hadir karena positif Covid-19. DS mengikuti jalannya reka ulang adegan melalui video call.
Kapolres Kota Tangsel AKBP Iman Imanudin mengungkapkan ada 25 adegan yang diperagakan sejak awal sampai akhir. Reka ulang adegan dimulai dari penjemputan korban SZ oleh tersangka DS. SZ dijemput dari tempatnya bekerja.
Kemudian ada juga adegan tersangka lainnya US menyiapkan peralatan sekaligus tempat untuk membunuh dan membakar korban. Dari adegan yang diperagakan, kata Kapolres, kedua tersangka DS dan US sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap SZ.
“Ada 25 adegan dari awal sampai akhir sebelum tersangka satu dan korban datang, tersangka dua sudah menyiapkan daun pisang yang sudah kering lalu beberapa kain beserta karung dan juga kayu-kayu kering di sekitar TKP,” ujar Iman.
Kapolres menyatakan SZ dibunuh terlebih dahulu sebelum dibakar. Korban dicekik oleh DS pada bagian leher. Setelah itu diinjak hingga meregang nyawa. Kedua tersangka selanjutnya menyeret korban ke kebun dan membakarnya.
Menurut Kapolres kedua tersangka memiliki inisiatif melakukan pembakaran terhadap tubuh korban setelah terinspirasi adegan di televisi. Mereka juga mencontek informasi yang tersebar. Dia mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati saat memilah tontonan yang tersedia.
“Yang disampaikan saat dalam proses penyidikan yang bersangkutan atau tersangka terinspirasi oleh pemberitaan serta film yang ada di televisi. Sehingga ini merupakan suatu pembelajaran untuk kita tentang teori model peniruan kejahatan. Mereka meniru kejahatan yang terjadi di tontonan kita sehari-hari, maka dari itu kita harus hati-hati dan mampu lebih pintar memilih tontonan,” tutupnya.
Kedua tersangka menghilangkan nyawa SZ membuat mereka terjerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 336 KUHP, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan jenazah yang sudah hangus terbakar, pada Jumat (9/7/2021). Dalam waktu singkat, Polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban yang belum dilansir identitasnya tersebut. Tersangka mengaku telah membunuh karena kecewa lamarannya ditolak keluarga korban.
Jenazah korban wanita dalam kondisi hangus itu ditemukan Muslim (58). Dia menemukan jasad terbakar di kebun miliknya yang berjarak satu kilometer dari rumahnya di Kampung Cibadak, Desa Suradita RT 02/02. (mg4)