SATELITNEWS.ID, CISAUK—Acara lamaran pernikahan yang dilakukan tersangka DS (20) di rumah SZ tak berlangsung mulus. Pihak keluarga wanita menolak lamaran DS, warga Desa Cibogo Kecamatan Cisauk.
Penolakan itu berujung petaka. Sepekan kemudian, SZ ditemukan tak bernyawa tak jauh dari lokasi rumahnya. Pria yang melamar DS, tega menghabisi nyawa gadis berusia 19 tahun itu.
Ada dua tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembakaran jasad SZ, pegawai klinik kesehatan tersebut. Selain DS, ada juga tersangka berinisial US (42). DS merupakan seorang pengangguran. Sementara US merupakan pekerja salon.
Kapolres Kota Tangerang AKBP Iman Imanudin menyatakan rasa sakit hari setelah lamaran ditolak adalah alasan DS tega melakukan pembunuhan terhadap gadis yang ingin dinikahinya itu. Sementara US, ikut terlibat di dalam pembunuhan karena menganggap DS sebagai adik kandungnya.
Yang memiliki niat awal adalah DS yang merupakan mantan pacar korban sedangkan yang mencari tempatnya dan mempersiapkan alat-alatnya UT. Kedua tersangka memiliki hubungan pertemanan yang erat, makanya bisa melakukan hal tersebut,”ungkap Kapolres saat menyaksikan reka ulang adegan pembunuhan dan pembakaran di Desa Suradita, Selasa (13/7/2021).
Kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman berat akibat perbuatan yang mereka lakukan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 336 KUHP, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Keduanya dianggap memenuh unsure melakukan tindakan pembunuhan berencana.
“Karena perbuatannya mereka berdua dikenakan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 336 KUHP, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,”jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi melakukan reka ulang adegan kasus pembunuhan sekaligus pembakaran terhadap gadis berusia 19 tahun SZ di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Reka ulang 25 adegan dilakukan Polres Kota Tangerang Selatan bersama Polsek Cisauk di tempat kejadian perkara, Selasa, (13/07/2021).
Reka ulang adegan menghadirkan tersangka kedua berinisial US. Sementara tersangka utama DS tidak hadir karena positif Covid-19. DS mengikuti jalannya reka ulang adegan melalui video call. (mg4)