SATELITNEWS.ID, SERANG—Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten, Lia Susanti, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan manipulasi data harga satuan masker KN-95 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,680 miliar.
JPU dalam dakwaannya mengatakan bahwa Lia selaku PPK melakukan manipulasi data harga satuan masker KN-95 pada RAB Belanja Tak Terduga (BTT) Dinkes Provinsi Banten, pada pos pengadaan masker KN-95.
“Khusus untuk item anggaran pengadaan masker KN-95 sebanyak 15.000 buah, dari harga satuan Rp70 ribu per buah menjadi Rp220 ribu per buah,” ujar JPU Herlambang dalam persidangan, Rabu (28/7/2021).
Selanjutnya, JPU menuturkan bahwa Lia memberikan persetujuan atas harga penawaran pengadaan masker KN-95 dengan merk 3M yang ditawarkan oleh PT RAM, tanpa bukti pendukung kewajaran harga berupa dokumen struktur harga penawaran yang relevan.
“(Bukti pendukung kewajaran harga berupa) bukti pembelian dari pabrikan/distributor, kontrak yang pernah dilakukan, harga yang sudah dipublikasikan atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Selain itu, Lia pun didakwa telah menunjuk dan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT RAM. Padahal PT RAM diketahui tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia masker KN-95, lantaran bukan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kemenkes.
Baca Juga: Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata
“PT RAM bukan penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, PT RAM bukan penyedia dalam e-katalog., PT RAM bukan termasuk pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat serta PT RAM bukan penyedia yang mampu yang sedang bekerja dengan lokasi terdekat atau pelaku usaha lokal,” terangnya.
JPU juga menyampaikan bahwa Lia selaku PPK tidak melaksanakan tugas monitoring pelaksanaan pekerjaan, untuk memastikan kebenaran kewajaran harga dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) selaku distributor PT RAM, sehingga terjadi pembayaran harga hasil rekayasa sebesar Rp3 miliar di luar pajak.
“Sedangkan harga yang sebenarnya yaitu Rp1,320 miliar, atau sengaja membuat item harga satuan masker KN-95 lebih mahal daripada harga sebenarnya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,680 miliar,” jelasnya.
Di sisi lain, dalam pembacaan terdakwa Lia, JPU pun beberapa kali menyebutkan nama Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, sebagai pihak yang menandatangani beberapa dokumen, yang dinilai telah dimanipulasi oleh Lia. Dokumen tersebut seperti permohonan pengajuan BTT pada 16 Maret 2020 dan dokumen pengajuan BTT tahap 2 dengan dilampirkan RAB yang ditandatangani oleh Ati pada 26 Maret 2020.
Kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang tidak wajar dalam dakwaan tersebut. Maka dari itu, pada sidang selanjutnya pihaknya akan membacakan eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Ada hal-hal yang menurut kami tidak wajar dalam dakwaan itu, maka perlu kami kritisi. Kalau ini kan belum masuk ke pokok materi, maka yang akan kami sampaikan adalah formil yang tidak terpenuhi dalam dakwaan,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
Baca Juga: Pemkot Cilegon Tagih Utang Tipping Fee, Pemkab Serang Belum Pastikan Waktu Pembayaran
























