SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Gadis remaja ABG (anak baru gede) berinisial W (15) yang dianiaya ayah kandung dan ibu tiri di Pamulang Tangsel, pada Senin 26 Juli 2021 lalu masih trauma. Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan pendampingan hukum kepadanya.
Ketika tim dari UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel menemui korban di kediaman ibu kandungnya di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, raut wajah gadis itu terlihat masih ketakutan. Terutama ketika korban bertemu dengan orang yang tak dikenalnya.
“Korban masih trauma, belum menceritakan semua dan motif pelaku terhadap dirinya,” kata Kepala UPTD P2TP2A Tri Purwanto, Jumat (30/7/2021).
Kini, korban terlihat lebih sering murung dan berdiam diri. Hal itu tampak saat pihaknya memberikan pelayanan, baik layanan (pendampingan) hukum dan layanan konseling kepada korban.
Atas kondisi demikian, tim P2TP2A belum dapat menggali lebih dalam terkait motif dan alasan dibalik aksi kejam pelaku terhadap korban. Saat ini pihaknya fokus memberikan pendampingan terlebih dahulu terkait pemulihan trauma korban. “Melihat tadi keadaan korban memang membutuh pelayanan konseling psikologisnya, yang mana sudah kita jadwalkan besok. Selanjutnya untuk proses hukumnya akan kita dampingi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Tangsel, Khairati merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa korban. Dia memastikan, pihaknya akan melakukan pendampingan secara penuh atas apa yang dialami korban.
Langkah awal, pihaknya mendampingi korban untuk konseling psikologinya karena adanya trauma psikis akibat kekerasan yang diderita si anak. Selain itu pendampingan ke tenaga medis untuk keluhan kesehatan akibat trauma fisik. “Semoga kasusnya bisa tertangani secara komprehensif,” pungkasnya.
Seperti telah diberitakan, seorang gadis remaja berinisial W (15), diduga dianiaya oleh ayah kandung dan ibu tirinya. Tak terima dengan perlakuan itu, keluarga korban pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Menurut keterangan paman korban Wahyudi, peristiwa itu terjadi pada Senin (26/7/2021) malam sekitar pukul 24.00 Wib. Awalnya, korban sedang bermain di rumah saudaranya yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban di Pondok Benda Kecamatan Pamulang. Tiba-tiba korban dipanggil oleh R, ayah kandungnya dan tidak tahu apa-apa. Kemudian korban diajak masuk ke dalam rumah sambil dimarah-marahi.
“Setiba di rumah, korban langsung dipukul berkali-kali oleh sang ayah. Parahnya lagi, E, ibu tirinya ikut menjambak korban,” tutur paman korban saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/7/2021).
Pada Selasa pagi, korban terlihat dengan kondisi luka lebam di bagian bibir dan mengeluhkan sakit kepala. Wahyudi beserta keluarga menduga korban telah dianiaya oleh R dan E. “Bibirnya memar sama mengeluh kepala belakang sakit. Dia sempat bilang kuping sebelah kanannya enggak bisa mendengar,” kata Wahyudi.
Dia mengaku, korban tidak sekali itu mendapatkan kekerasan dari ayah kandung dan ibu tirinya. Saat ini korban tinggal bersama ibu kandungnya. Korban mengalami trauma akibat kejadian itu. “Memang sudah sering, makanya pihak keluarga tidak terima akan tindakan ini,” jelasnya.
Pihak keluarga juga sudah menyertakan hasil visum W kepada kepolisian, saat melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. “Hasil visum sudah diserahkan ke polres. Tetapi untuk penanganan selanjutnya belum ada kepastian. Kalau si korban sekarang tinggal sama ibu kandungnya, kondisinya syok,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Tita Puspita mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait kejadian tersebut. “Sudah. Masih penyelidikan, minggu depan mau dilanjutkan,” ungkapnya. (jarkasih)