SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pandeglang, memastikan, pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 pada 17 Agustus 2021 nanti, bakal tetap dilaksanakan.
Namun, pelaksanaannya tidak akan semeriah sebelumnya. Karena situasi saat ini (pandemi Covid-19), belum usai. Sehingga, peserta upacaranya dibatasi dan bahkan anak-anak sekolah tak akan dilibatkan.
Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan Dispora Pandegalng, Azis Saparudin membenarkan hal itu. Katanya, pihaknya sudah mempersiapkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) sejak bulan Januari lalu.
“Memang tahun kemarin (2020,red), tidak ada upacara HUT Kemerdekaan RI, karena Covid-19. Tahun ini (2021,red), InsyaAllah akan dilaksanakan. Kami juga sudah seleksi dan melatih Paskibra, sejak bulan Januari. Itu-pun tim yang turun ke lapangan atau sekolah-sekolah. Jadi, tidak menimbulkan kerumunan, dalam proses seleksinya,” kata Azis, Minggu (1/8/2021).
Kepastian itu tambahnya, pihaknya mengacu pada Surat Edaran (SE) Paskibra Pusat dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“InsyaAllah, untuk tahun sekarang sudah ada Surat Edaran dari Paskibra Pusat dan dari Kemenpora. Namun, kita menyesuaikan juga dengan kondisi sekarang. Pengibaran bendera bisa dilakukan oleh petugas, dengan formasi 17-8-45. Tentunya, berbeda dengan tahun sebelumnya,” terangnya.
Baca Juga: Pencopotan 2 Pejabat Dispora Pandeglang Diputuskan Hari Ini
Dalam regulasi yang ada menururtnya, kegiatan pengibaran bendera tidak ada perbedaan, antara Pemerintah Pusat hingga tingkat Desa. Namun, untuk pelaksanaan waktu upacara pada tingkat Kabupaten, tidak boleh lebih dari pukul 10.15 WIB.
“Aturan itu juga kita sampaikan ke tingkat Kecamatan, baik jumlah pengibar bendera maupun jumlah peserta upacara. Waktunya juga di tentukan, dibawah pukul 10.15 WIB. Kan kalau pusat, waktunya 10.15 WIB, kalau untuk Kecamatan, Desa, dan OPD, boleh dibawah jam tersebut,” ujarnya lagi.
Sedangkan untuk jumlah peserta yang bisa menghadiri, dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya diperbolehkan sebanyak 5 orang. Bahkan, untuk anak sekolah (pelajar), tidak diperbolehkan hadir.
Terpisah, Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Kurnia Satriawan menegaskan, sejauh ini belum ada regulasi atau imbauan pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI ditiadakan.
“Kemungkinan tetap dilaksanakan. Namun ada batasan yang diatur, dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Sejauh ini juga, belum ada instruksi upacara ditiadakan, seperti tahun kemarin,” imbuhnya. (nipal/mardiana)
























