SATELITNEWS.ID, SERANG—Polres Serang Kota menangkap dua orang pelaku pemerkosaan berinisial W dan M pada Sabtu (7/8) pukul 01.30 WIB dini hari. Keduanya ditangkap di tempat kerjanya yakni ruko yang ada di Jalan Kolonel Tb. Suwandi, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang. Kedua pelaku diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial P (20) yang merupakan kenalan lama salah satu tersangka yakni W.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa kejadian bermula saat W mengajak P untuk bertemu. Saat itu, P menerima ajakan dan dijemput oleh W ke kediamannya. Setelah itu, korban kemudian dibawa ke tempat kejadian yang merupakan tempat kerja tersangka.
“Korban mengiyakan ajakan pelaku, kemudian dibawa ke ruko yang merupakan tempat kerja tersangka,” katanya saat melakukan ekspos di Polres Serang Kota, Senin (9/8/2021).
Ia menjelaskan, saat itu di tempat kejadian ternyata sudah ada 4 orang lainnya yang tidak dikenali oleh korban. Korban pun kemudian disuguhi oleh pelaku minuman keras. Setelah korban mebuk berat, ia kemudian dibawa oleh W ke dalam sebuah kamar.
“Setelah mabuk, korban kemudian diperkosa oleh W, setelah itu teman korban berinisial M juga masuk melakukan hal sama. Karena korban melawan, M kemudian menampar, menjambak dan mencakar korban di bagian dada,” jelasnya.
Setelah itu, Hutapea menurutnya bahwa korban langsung berteriak dan berhasil melarikan diri dari tempat tersebut untuk mencari pertolongan.
Baca Juga: 1.800 Masker Gratis Dibagikan Kepada Pengendara di Kota Serang dan Cilegon
“Korban kemudian lari dan meminta pertolongan pada security. Korban kemudian mendatangi tempat itu bersama security namun sampai disana sudah kosong. Kemudian ia diminta untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.
Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian mendatangi tempat kerja tersangka dan menangkapnya. Di tempat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka.
“Kita mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman CCTV saat korban dan pelaku masuk, hasil visum, botol anggur, pakaian korban, spray dan mobil aila yang digunakan untuk menjemput korban dan chat WatsApp,” tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku pun diancam dengan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (dzh/bnn/gatot)
























