SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Tangerang dilanjutkan hingga 23 Agustus mendatang. Namun pada PPKM kali ini, pemerintah mulai memberikan kelonggaran seiring terus turunnya kasus Covid-19. Salah satunya adalah diperbolehkannya mal beroperasi.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, sesuai Instruksi Mendagri, Tangerang Raya masuk ke dalam aglomerasi Jabodetabek. Walau berada pada PPKM Level 4, namun berdasarkan angka indikator, Kota Tangerang sudah berada di level 3.
“Pemerintah dalam hal ini berkeinginan agar masyarakat tetap aman, lalu rantai Covid-19 bisa kita putus biar pandemi ini terus bisa terkendali. Tapi sudah mulai ada kelonggaran-kelonggaran, seperti pertokoan kita buka dengan kapasitas terbatas dan harus menunjukkan kartu vaksin,” kata Wali Kota Arief usai mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Puspemkot Tangerang, Selasa (17/8/2021).
Dia menambahkan, kegiatan berkaitan makanan masih diperbolehkan untuk di restoran. Hanya di area tertutup memang tetap harus take away. “Jadi selama pemberlakukan PPKM hasilnya cukup efektif. Malah ini yang terendah dalam 1,5 bulan, hanya 30 kasus. Padahal yang tertingginya bisa mencapai 1.000 kasus, beberapa waktu lalu,” terangnya.
Disinggung apakah pusat pertokoan yang boleh dibuka termasuk mal, Arief membenarkan. “Iya termasuk mal. Mereka sudah boleh beroperasi dengan menunjukkan kartu vaksin, mulai hari ini. Untuk kapasitas 50 persen,” jelasnya. (adv)
























