SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Ruas Jalan Boulevard dan Permata Raya di Perumahan Taman Royal 1 serta 3, Kecamatan Cipondoh hingga saat ini belum diperbaiki. Kondisinya masih dalam keadaan rusak parah. Padahal warga Taman Royal berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A kepada pengembang, PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) soal perkara kerusakan jalan tersebut.
Dalam putusan perkara dengan nomor PMH 330/Pdt.G/2020/PN Tng, majelis hakim telah menyampaikan sejumlah putusan pada Kamis (28/1/2021) lalu. Amar putusan tersebut di antaranya, mengabulkan gugatan penggugat.
Menyatakan Jalan tersebut adalah fasilitas sosial dan umum (fasos fasum). Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dapat mengambil alih penanganan obyek sengketa Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3.
PN Tangerang Klas 1 A juga memutuskan menghukum tergugat untuk memperbaiki jalan tersebut. Lalu, menghukum tergugat memperbaiki drainase dan penerangan jalan umum (PJU) serta biaya perkara. Kendati sudah inkrah, jalan itu belum tersentuh perbaikan Pemkot Tangerang.
Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan hal tersebut karena pihak pengembang belum menyerahkan jalan itu kepada Pemkot Tangerang. Meskipun pengadilan sudah memutuskan Pemkot Tangerang turut bertanggungjawab dalam hal perbaikan jalan itu.
“Pemkot baru bisa ambil langkah terkait dengan fasos fasum berupa jalan itu setelah fasos fasum diserahkan pengembangan ke Pemkot tercatat sebagai barang milik negara. Di sini Pemkot baru bisa mengeluarkan uang negara untuk pemeliharaannya, perbaikan jalan,” jelasnya, Rabu, (18/08/2021).
Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Sejauh ini jalan tersebut kata Bayu belum tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) ataupun Barang Milik Negara (BMN). Sehingga masih tanggung jawab pengembangan sebelum resmi diserahkan ke Pemkot Tangerang.
“Di lokasi belum tercatat sebagai BMD atau BMN. Hingga kini kita lagi berupaya karena itu masih tanggung jawab pengembangan dalam hal ini karena belum diserahkan,” jelas Bayu.
Dia mengatakan solusi hukum untuk menyelesaikan persoalan ini adalah pihak yang bersangkutan bertemu. Diantaranya Pemkot Tangerang, BPN, pengembang dan Dinas Perkim. Kemudian pihak bank yang memberi agunan kepada pengembang. “Sampai saat ini kita sudah mengundang pihak pengembang namun belum datang,” kata Bayu.
Bayu mengungkapkan kalau perumahan tersebut masih dijaminkan oleh bank yang memberikan agunan kepada pengembang. Sehingga, pihak bank harus dilibatkan. Pasalnya, pihak pengembang harus menyerahkan 40 lahannya ke Pemkot Tangerang untuk dijadikan fasos fasum. Hal itu menurut menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5/ 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.
“Berkaitan dengan agunan yang digunakan pengembang oleh perbankan apakah setelah 40 persen setelah diserahkan agunan pengembangan ini masih menjamin pinjaman yang ada di perbankan,” katanya. “Ketika 60 persen punya pengembangan itu masih terjamin di perbankan maka 40 persen harus diserahkan ke pemkot,” jelas Bayu.
Diapun meminta kepada masyarakat untuk bersabar pasalnya hal ini harus mengacu pada proses hukum. Sehingga, proses perbaikan jalan tersebut tidak terbentur dengan hukum yang berlaku. “Karena ini merupakan tanggung jawab pengembangan jadi Pemkot belum bisa melaksanakan perkerjaan fisik walaupun sudah ada anggaran yang dialokasikan untuk perawatan jalan namun statusnya masih punya pengembangan dan belum diserahkan,” tutur Bayu. (irfan/made)
Baca Juga: Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
























