Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Penjual Obat Covid-19 Mahal Ditangkap di Cikupa

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 25 Agu 2021 10:31 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang
Penjual Obat Covid-19 Mahal Ditangkap di Cikupa

BARANG BUKTI: Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Bina Silitonga, terlihat sedang memperlihatkan barang bukti obat Oseltamivir dan Azitromycin, beserta uang tunai yang disita sebanyak Rp2 juta, saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/8). (ALFIAN/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, CIKUPA—Oknum penjual obat Covid-19 di apotik Murah Farma Citra Raya, Kecamatan Cikupa, ditangkap pihak yang berwajib, karena menjual obat dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan instruksi Menteri Kesehatan Nomor 48/24/2021.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memgatakan, pelaku yang berinisial F ini telah menjual obat-obatan khusus Covid-19 secara suka-suka, dengan tidak menuruti peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang standar harga obat khusus Covid-19.

Lanjut Wahyu, jenis obat yang diperjualbelikan diantaranya Oseltamivir dan Azitromycin. Katanya, berdasarkan pengakuan F, dia menjual satu strip Oseltamivir isi 10 dijual dengan harga Rp700.000. Padahal berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan 107 pada Juli 2021, bahwa harga satu stripnya adalah Rp 260.000.

Selain itu, kata Wahyu, F juga mengaku menjual Azitromycin dengan harga Rp 300.000 dengan isi 10 tablet 500 Mg. Padahal di dalam aturannya hanya dihargai Rp 17.000 saja.

“Jadi obat Oseltamivir satu kotak kecil isi 10 dijual dengan harga Rp700.000, sementara Azitromycin dijual dengan harga Rp 300.000, itu telah melanggar peraturan Menteri Kesehatan,” kata Wahyu kepada Satelit News, Selasa (24/8).

Menurut Wahyu, hal itu diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu apotik di Citra Raya yang menjual obat-obatan khusus Covid-19 yang dijual dengan harga di atas ketentuan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Setelah mendapatkan informasi teraebut, tim Satresnarkoba dan Reskrim Polres Kota Tangerang melakukan penelusuran. Akhirnya, menangkap pelaku yang berinisial F, pelaku merupakan seorang pengelola apotik tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang berhasil mengamankan 1 box dengan isi 10 strip Oseltamivir dan 1 bos Azitromycin,” katanya.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

Wahyu menegaskan, kepada pelaku akan dikenakan  Pasal 196 Nomor 38 Tentang Kesehatan dan Pasal 198 UU No 36 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a UU No 8 Tahun 1999

“Kemudian Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 10 Huruf a No 88 Tahun 1999, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Bina Silitonga menambahkan, bahwa jajaran Polda Banten akan bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku usaha yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, untuk mengejar kepentingan ekonomi semata.

“Karena saat ini kebutuhan untuk obat, serta kebutuhan PCR sangat minim. Maka jika ada hal seperti ini lagi akan berhadapan dengan hukum pidana. Dia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan apabila menmukan hal serupa,” tambahnya. (alfian/aditya)

Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Tags: kecamatankota tangerangobatpelaku usaha
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Kabupaten Tangerang

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Headline

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Banten Region

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Jumat, 4 Sep 2026 12:39 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta

Selasa, 1 Sep 2026 18:06 WIB

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Kamis, 3 Sep 2026 13:42 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 1 September 2026, Cek Lokasinya

Selasa, 1 Sep 2026 08:32 WIB
Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Senin, 31 Agu 2026 08:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.