SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Polres Lebak menetapkan Riki Ripana (29) warga Kampung Curug Luhur, Banjarsari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di ruas Jalan Cileles-Gunungkencana, tepatnya di Kampung Lemah Neundet, Desa Kujangsari, Kecamatan Cileles, Minggu (8/3) lalu. Sopir diketahui telah lalai saat mengendarai kendaraannya hingga menghilangkan nyawa manusia.
Sebuah mobil boks dengan nomor polisi B 9516 VCB yang dikemudikan Riki Ripana (29) menimpa sebuah motor Honda Revo bernomor polisi A 4790 KZ, yang ditunggangi Munta (30), Memey (6) warga Kampung Pematang Waru, Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, sementara satu korban lainnya Hendi (20) warga Kampung Petir, Desa Petir, Kabupaten Serang, sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (8/3).
Ketiganya tewas seketika di lokasi kejadian akibat mengalami luka cukup parah. Sementara sopir dan kernetnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, guna mendapatkan perawatan medis.
“Berdasarkan keterangan sopir dan warga setempat dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi. Sopir mobil boks sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kasatlantas Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fikry Ardiansyah, melalui telepon selulernya, kemarin.
Mitsubishi Light Truck yang dikemudikan Riki Ripana berpenumpang Asep Saefulla dari arah Cileles menuju Arah Malingping dengan Kecepatan tinggi. Namun sesampainya di TKP (di jalan tikungan) kendaraan tersebut melewati garis marka jalan, kemudian oleng dan terjatuh, pada waktu bersamaan datang dari arah berlawanan Honda Revo yang dikemudikan Munta yang membonceng Memey, dan Hendi, kecelakaan maut tidak bisa dihindarkan.
Ketiga korban Munta, Memey, dan Hendi meninggal dunia di tempat karena mengalami luka cukup parah di bagian tubuhnya karena tertimpa boks mobil itu sendiri.”Menurut keterangan RR, pada saat itu RR mengaku mengantuk sehingga saat kendaraannya melaju kencang terjadi oleng dan kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan,” ujarnya.
Karena sudah lalai saat mengendarai kendaraannya serta sudah menghilangkan nyawa manusia, menurut AKP Fikry, RR di jerat pasal lalu lintas.”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RR kita jerat pasal 310 ayat 4, Undang – Undang Nomor 2 / 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tandasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post