Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pencabutan Izin RS Hermina Harus Lewat Pengadilan

Oleh Deddy Maqsudi
Selasa, 10 Mar 2020 15:17 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pencabutan Izin RS Hermina Harus Lewat Pengadilan

BERIZIN: Proyek pembangunan RS Hermina di Periuk. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PERIUK–Aspirasi warga RT 04/06  Kampung Nagrak, Kelurahan/Kecamatan Periuk agar pembangunan RS Hermina dihentikan dinilai sulit dilaksanakan bila tanpa putusan pengadilan. Pasalnya, izin yang telah dikeluarkan tidak dapat ditarik kembali, kecuali ada keputusan dari pengadilan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Muhammad Noor mengatakan, semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek RS Hermina telah terpenuhi. Hal tersebut setelah melewati tahap prosedur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH).

“Karena izin yang telah dikeluarkan itu tidak bisa dibatalkan kalau tidak ada keputusan dari pengadilan. Semuanya sudah memenuhi syarat, saya juga tidak berani tanpa ada rekomendasi dari dinas teknis,” ujarnya kepada Satelit News, Senin, (9/3).

Pada proyek tersebut ada sejumlah persoalan yang ditentang warga. Yang paling dipertanyakan adalah soal jarak minilal yang harus dipatuhi oleh pengembang antara pembangunan proyek RS Hermina dengan permukiman warga. Lantaran, jarak diataranya dinilai terlalu dekat, tak sampai empat meter. Hal tersebut dikhawatirnya berdapak jangka panjang yang akan dialami oleh warga di kemudian harinya.

Noor mengungkapkan, tidak ada aturan yang mendisiplinkan tentang jarak suatu proyek pembangunan dengan permukiman warga. Artinya, bangunan dapat didirikan meski berhimpitan dengan permukiman warga.  “Aturan mana yang mengatakan ada jarak antara pembangunan rumah sakit dengan warga. Saya ingin tahu di mana jaraknya,” tegas dia.

Hal tersebut juga sempat dipertanyakan oleh warga saat membahas persoalan yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat, (6/3) lalu di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD. Namun, tak satupun dari dinas terkait yang mampu menjawabnya.  “Kemarin yang dipertanyakan oleh warga dasar hukumnya apa yang mengatakan ada jarak, Kita kan nggak mungkin dijawab di situ karena suasana mereka panas. Biar kita kondusif ya kita diam saja,” jelas mantan Kepala BPKD ini.

Baca Juga: Gedong Tinggi Ciledug Dibongkar, Pemkot Tangerang Kaji Sisa Bangunan untuk Rekonstruksi

Kemudian adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang menyetujui pembangunan proyek tersebut, menurut Noor bila itu benar terjadi maka warga dipersilakan melalui jalur hukum. “Silakan lapor ke pihak yang berwajib,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto menyampaikan bila proyek ditentang warga artinya ada prosedur yang tak terpenuhi. Maka, pihak pengembang dan RS Hermina harus dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan warga sekitar.  “Saya kira kalau warga menetang Hermina harus mematuhi itu ya. Artinya itu ada sudi kelayakkannya, ijin warga sekitar,” ujarnya. Hingga kini, Satelit News belum mendapat konfirmasi dari pihak RS Hermina. (irfan/made)

BeritaTerbaru

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB

 

Tags: dpmptsp kota tangerangpemkot tangerangperiukperizinanrs hermina
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Kota Tangerang

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Kabupaten Tangerang

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Headline

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Empat Gol Lionel Messi Warnai Pesta Inter Miami

Empat Gol Lionel Messi Warnai Pesta Inter Miami

Minggu, 30 Agu 2026 17:29 WIB
Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Rabu, 2 Sep 2026 14:36 WIB
Menyerupai Simbol LGBT, Warna Pelangi Jembatan di Lebak Dipersoalkan Ormas FPI

Menyerupai Simbol LGBT, Warna Pelangi Jembatan di Lebak Dipersoalkan Ormas FPI

Selasa, 1 Sep 2026 19:00 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
BERBINCANG -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, berbincang dengan siswa/siswi Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 1 yang sedang mengikuti MPLS. (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Motivasi Siswa Sekolah Rakyat yang Sedang Mengikuti MPLS

Senin, 31 Agu 2026 16:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.