Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pencabutan Izin RS Hermina Harus Lewat Pengadilan

Oleh Deddy Maqsudi
Selasa, 10 Mar 2020 15:17 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pencabutan Izin RS Hermina Harus Lewat Pengadilan

BERIZIN: Proyek pembangunan RS Hermina di Periuk. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PERIUK–Aspirasi warga RT 04/06  Kampung Nagrak, Kelurahan/Kecamatan Periuk agar pembangunan RS Hermina dihentikan dinilai sulit dilaksanakan bila tanpa putusan pengadilan. Pasalnya, izin yang telah dikeluarkan tidak dapat ditarik kembali, kecuali ada keputusan dari pengadilan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Muhammad Noor mengatakan, semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek RS Hermina telah terpenuhi. Hal tersebut setelah melewati tahap prosedur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH).

“Karena izin yang telah dikeluarkan itu tidak bisa dibatalkan kalau tidak ada keputusan dari pengadilan. Semuanya sudah memenuhi syarat, saya juga tidak berani tanpa ada rekomendasi dari dinas teknis,” ujarnya kepada Satelit News, Senin, (9/3).

Pada proyek tersebut ada sejumlah persoalan yang ditentang warga. Yang paling dipertanyakan adalah soal jarak minilal yang harus dipatuhi oleh pengembang antara pembangunan proyek RS Hermina dengan permukiman warga. Lantaran, jarak diataranya dinilai terlalu dekat, tak sampai empat meter. Hal tersebut dikhawatirnya berdapak jangka panjang yang akan dialami oleh warga di kemudian harinya.

Noor mengungkapkan, tidak ada aturan yang mendisiplinkan tentang jarak suatu proyek pembangunan dengan permukiman warga. Artinya, bangunan dapat didirikan meski berhimpitan dengan permukiman warga.  “Aturan mana yang mengatakan ada jarak antara pembangunan rumah sakit dengan warga. Saya ingin tahu di mana jaraknya,” tegas dia.

Hal tersebut juga sempat dipertanyakan oleh warga saat membahas persoalan yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat, (6/3) lalu di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD. Namun, tak satupun dari dinas terkait yang mampu menjawabnya.  “Kemarin yang dipertanyakan oleh warga dasar hukumnya apa yang mengatakan ada jarak, Kita kan nggak mungkin dijawab di situ karena suasana mereka panas. Biar kita kondusif ya kita diam saja,” jelas mantan Kepala BPKD ini.

BeritaTerbaru

Lulusan Universitas Raharja Diminta Implementasikan Ilmu Demi Kemaslahatan Publik

Lulusan Universitas Raharja Diminta Implementasikan Ilmu Demi Kemaslahatan Publik

Senin, 25 Mei 2026 17:54 WIB
Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Pamulang, Ini Motifnya

Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Pamulang, Ini Motifnya

Senin, 25 Mei 2026 16:24 WIB
25 Mahasiswi Kebidanan Institut Asyifa Indonesia Ikuti Capping Day

25 Mahasiswi Kebidanan Institut Asyifa Indonesia Ikuti Capping Day

Senin, 25 Mei 2026 16:00 WIB
Perkuat Layanan Pendidikan Inklusif, Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi Cisadane

Perkuat Layanan Pendidikan Inklusif, Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi Cisadane

Senin, 25 Mei 2026 15:18 WIB

Kemudian adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang menyetujui pembangunan proyek tersebut, menurut Noor bila itu benar terjadi maka warga dipersilakan melalui jalur hukum. “Silakan lapor ke pihak yang berwajib,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto menyampaikan bila proyek ditentang warga artinya ada prosedur yang tak terpenuhi. Maka, pihak pengembang dan RS Hermina harus dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan warga sekitar.  “Saya kira kalau warga menetang Hermina harus mematuhi itu ya. Artinya itu ada sudi kelayakkannya, ijin warga sekitar,” ujarnya. Hingga kini, Satelit News belum mendapat konfirmasi dari pihak RS Hermina. (irfan/made)

 

Tags: dpmptsp kota tangerangpemkot tangerangperiukperizinanrs hermina
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pencabutan Izin RS Hermina Harus Lewat Pengadilan
Kota Tangerang

Tata Kelola Aset Kota Tangerang Dinilai Masih Amburadul

Senin, 25 Mei 2026 14:15 WIB
Pencabutan Izin RS Hermina Harus Lewat Pengadilan
Kota Tangsel

BPOM Temukan Tiga Produk Pangan Berformalin di Pasar Serpong

Senin, 25 Mei 2026 13:16 WIB
Pencabutan Izin RS Hermina Harus Lewat Pengadilan
Headline

Harga Cabai Hingga Kacang Tanah Melonjak Naik di Pasar Serpong

Senin, 25 Mei 2026 11:32 WIB
Rampungkan Muscam Lebih Cepat, Intan: Berkat Soliditas Golkar Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Rampungkan Muscam Lebih Cepat, Intan: Berkat Soliditas Golkar Kabupaten Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 10:05 WIB
Giant Sea Wall Siap Cegah Abrasi Pantura Tangerang
Kabupaten Tangerang

Giant Sea Wall Siap Cegah Abrasi Pantura Tangerang

Minggu, 24 Mei 2026 19:24 WIB
MUI Tangerang Selatan Imbau Warga Selektif Pilih Hewan Kurban
Kota Tangsel

MUI Tangerang Selatan Imbau Warga Selektif Pilih Hewan Kurban

Minggu, 24 Mei 2026 19:06 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Nekat Berenang ke Tengah Danau Cilongok, Remaja 14 Tahun Ditemukan Tewas

Nekat Berenang ke Tengah Danau Cilongok, Remaja 14 Tahun Ditemukan Tewas

Kamis, 21 Mei 2026 19:43 WIB
Empat Hari Usai Dilantik Sekretariat Perbasi Kota Tangerang Masih Dibanjiri Karangan Bunga

Empat Hari Usai Dilantik Sekretariat Perbasi Kota Tangerang Masih Dibanjiri Karangan Bunga

Sabtu, 23 Mei 2026 11:53 WIB
Disdik Kota Tangerang Tetapkan Tiga Wilayah Jalur Domisili SPMB 2026

Disdik Kota Tangerang Tetapkan Tiga Wilayah Jalur Domisili SPMB 2026

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB
Lakalantas Maut di KM 16,5 Jalan Raya Serang, Pemotor dan Penumpang Meninggal Dunia

Lakalantas Maut di KM 16,5 Jalan Raya Serang, Pemotor dan Penumpang Meninggal Dunia

Selasa, 19 Mei 2026 17:56 WIB
Pencabutan Izin RS Hermina Harus Lewat Pengadilan

DPMPTSP Kabupaten Serang Kawal Pembangunan Perumahan di Kragilan

Senin, 25 Mei 2026 14:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.