SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Untuk memaksimalkan penyidikan kasus minuman keras (miras) oplosan yang menelan korban jiwa, pihak Polres Pandeglang membongkar makam seorang korban yang tewas yakni, Rama Karisma (22) warga Kadutanggai, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
Pembongkaran makam korban itu di pemakaman umum yang berada di wilayah Desa Purwaraja, Selasa (21/9/2021), sekitar 10.30 WIB.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan, pihaknya telah melakukan pembongkaran makam korban oplosan di wilayah Menes. Ia juga mengungkapkan, makam yang dibongkar itu korban atas nama Rama Karisma.
Pembongkaran yang dilakukannya itu, untuk kepentingan otopsi. Karena hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus miras oplosan yang menewaskan 3 orang.
“Pembongkaran makam korban miras oplosan itu dibantu juga oleh masyarakat sekitar, masyarakat yang menggalinya tadi sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan tersebut bertujuan untuk otopsi, guna keperluan penyidikan,” kata AKBP Belny, Selasa (21/9/2021).
Usai dibongkar, hingga mayat almarhum Rama Karisma, tim kedokteran forensik (Kedfor) dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Banten, langsung membedah mayat tersebut.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
“Mayat almarhum diangkat, kemudian dilanjutkan proses otopsi (bedah mayat) oleh Tim Kedfor dan Biddokes Polda Banten,” ujarnya.
Selain itu tambahnya, yang turun melakukan kegiatan ekshumasi (penggalian mayat) atau dilakukan otopsi, pihak Polri juga telah menugaskan tim Subbid Tokling Bid Kimbiofor Puslabfor Bareskrim Polri, DOKKES Polda Banten dan Reskrim dan Polsek jajaran.
“Tim ekshumasi atau autopsi ini dari tim Subbid Tokling Bid Kimbiofor Puslabfor Bareskrim Polri, Dokkes Polda Banten dan Reskrim dan Polsek jajaran. Tadi juga dihadiri oleh pihak desa dan pihak keluarga,” pungkasnya.
Dalam prosesnya hingga selesai melakukan pembedahan terhadap korban miras oplosan, diklaimnya berjalan aman dan tidak ada hal-hal yang menganggu proses tersebut.
“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar hingga dapat dituntaskan proses untuk kebutuhan otopsi tersebut. Pasti kami tangani dengan baik, kadus miras oplosan ini sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terduga peracik minuman keras (Miras) oplosan maut, atau yang menewaskan 3 muda-mudi warga Kecamatan Menes dan Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, dibekuk jajaran personel Satreskrim Polres Pandeglang.
Baca Juga: Kapolres Pandeglang Tegaskan Perkuat Kamtibmas
Keduanya adalah, berinisial DK (25) dan AS, warga Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Masing – masing dibekuk di kediamannya, Rabu (15/9/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan hal itu. Katanya, penangkapan itu tertuang dalam surat nomor : Sp. Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK (25) dan nomor : Sp. Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS (23).
“Keduanya kemarin (Rabu,red), telah diamankan oleh anggota unit II Satreskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang, guna penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Belny, Kamis (16/9/2021). (nipal)























