Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

KLHK Akhirnya Tutup TPS Liar di Neglasari

Oleh Made Nusantara
Kamis, 23 Sep 2021 17:26 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
DLH Kota Tangerang Ikut Awasi TPS Liar yang Disegel KLHK

Jajaran Gakkum KLHK saat menyegel TPS liar yang terdapat di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari. IRFAN/SATELIT NEWS

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang terdapat di bantaran Sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Penyegelan ini dilakukan setalah mendapatkan dorongan dari berbagai pihak.

Pantauan SatelitNews.Id, di lokasi nampak tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang memasang plang larangan aktivitas pembuangan sampah. Nampak tak ada perlawanan dari warga setempat atau pengelola.

Dalam papan pemberitahuan itu tertulis dilarang melakukan kegiatan apapun dalam areal ini. Areal ini dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan tindak pidana lingkungan hidup. Pelanggaran pasal 40 dan atau pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 / 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Anton Sardjanto mengatakan, pihaknya menyegel semua TPS liar di bantaran Sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari. Ini dilakukan kata dia sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat adanya aktivitas TPS liar. Karena sebagai tempat pembuangan sampah, kan ada TPS ilegal, ada sekitar enam titik TPS ilegal. Ini kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengambilan pulbaket,” ujarnya di TW 01, salah satu lokasi TPS liar, Kamis, (23/09/2021).

Diketahui, saat ini terdapat lima TPSL di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari dengan luas sekira 4.000 hingga 6.000 meter persegi. Lima TPSL itu tepatnya berada di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium Rawa Kucing, RT 005 RW 001 dan RT 01 RW 01 Kedaung Baru.  “Sampah sudah ada di bibir sungai, TPA ilegal ini. Ini sudah sudah masuk pelanggaran. Sampah itu terbuang ke sungai,” kata Anton.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 24 September, Cek Lokasinya

Anton mengatakan pihaknya memang berencana mengambil tindakan hukum. Lantaran, pelanggaran yang dilakukan sudah jelas. Namun demikian, pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan dan data. “Ya rencana kami nanti akan kita, kita bantu mengumpulkan data dan Keterangan jadi nanti kan masih pengembangan. Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU 18/ 2008 tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana,” jelas Anton.

Anton pun memperingati masyarakat agar tak mencopot papan larangan yang sudah terpasang itu. Bila nekat, maka pelakunya akan dikenakan pidana. Dalam papan itu juga tertulis batang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara (pasal 232 KUHP).  “Sudah jelas peraturan. Kalau nekat ada pidananya,” tegas Anton.

BeritaTerbaru

MUI Kabupaten Tangerang Raih Sertifikat ISO 9001:2015

MUI Kabupaten Tangerang Raih Sertifikat ISO 9001:2015

Selasa, 29 Sep 2026 17:42 WIB
Omzet Pedagang Daging Sapi di Pasar Ciputat Anjlok 70 Persen

Omzet Pedagang Daging Sapi di Pasar Ciputat Anjlok 70 Persen

Selasa, 29 Sep 2026 17:19 WIB
Modus Perbaiki Tower BTS di Neglasari, Pencuri Gasak Perangkat Rp 481 Juta

Modus Perbaiki Tower BTS di Neglasari, Pencuri Gasak Perangkat Rp 481 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 17:09 WIB
DPRD Tangsel Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di ICM Diusut Tuntas

DPRD Tangsel Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di ICM Diusut Tuntas

Selasa, 29 Sep 2026 17:07 WIB

Dari informasi yang diperoleh TPSL tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang. Kata Anton, sebenarnya DLH dan KLHK sudah berkoordinasi namun menurutnya keberadaan TPS liar sulit dideteksi.  “Ya selama ini di DLH sudah ada yang bertanggung jawab dengan hal itu, TPS ilegal memang susah dideteksi,” katanya.

“Sebenarnya tidak ada pembiaran karena undang-undang sudah ada, dari aparat pemda kemudian Pemda juga tak henti-hentinya melakukan tindakan,” tambah Anton.  Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Iwan berjanji akan mengawasi aktivitas TPS liar itu. Sehingga tidak beraktivitas kembali. “Paling kita mantau dan mengawasi,” singkatnya. (irfan)

Tags: KLHK RIkota tangerangTPS Liar Neglasari
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Pangkas Anggaran Belanja Daerah Rp434,21 Miliar
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Pangkas Anggaran Belanja Daerah Rp434,21 Miliar

Selasa, 29 Sep 2026 16:26 WIB
UMT Wisuda 3.038 Lulusan, Rektor Tekankan Kompetensi dan Soft Skill di Era AI
Edukasi

UMT Wisuda 3.038 Lulusan, Rektor Tekankan Kompetensi dan Soft Skill di Era AI

Selasa, 29 Sep 2026 15:20 WIB
Sudah 138 Kebakaran Terjadi di Kota Tangerang Selama Kemarau, di Pinang Paling Banyak
Kota Tangerang

Sudah 138 Kebakaran Terjadi di Kota Tangerang Selama Kemarau, di Pinang Paling Banyak

Selasa, 29 Sep 2026 14:40 WIB
Sekda Lebak Ungkap Penyebab Bupati dan Wakil Bupati Absen di Paripurna APBD 2027
Banten Region

Sekda Lebak Ungkap Penyebab Bupati dan Wakil Bupati Absen di Paripurna APBD 2027

Selasa, 29 Sep 2026 14:29 WIB
Harga Cabai di Tigaraksa Melambung, Rawit Merah Capai Rp85 Ribu
Kabupaten Tangerang

Harga Cabai di Tigaraksa Melambung, Rawit Merah Capai Rp85 Ribu

Selasa, 29 Sep 2026 12:48 WIB
Pemkab Tangerang Tak Beri Bantuan Pendampingan Hukum Kasatpol PP
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tak Beri Bantuan Pendampingan Hukum Kasatpol PP

Selasa, 29 Sep 2026 12:38 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

MENGAMANKAN BARBUK : Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, mengamankan barang bukti kencingan solar bersubsidi. (ISTIMEWA)

Pelaku Kencingan Solar Bersubsidi Diamankan, Polda Banten Lakukan Pendalaman

Minggu, 27 Sep 2026 12:47 WIB
PMI Kabupaten Tangerang Gelar Jumbara, Siapkan Kader Kemanusiaan

PMI Kabupaten Tangerang Gelar Jumbara, Siapkan Kader Kemanusiaan

Kamis, 24 Sep 2026 19:42 WIB
Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Belanja Negara Naik Jadi Rp4.106 T

Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Belanja Negara Naik Jadi Rp4.106 T

Selasa, 29 Sep 2026 17:33 WIB

DPMPTSP Kabupaten Serang Sosialisasikan Raperbup ke 100 Pengusaha

Sabtu, 26 Sep 2026 11:58 WIB
DPO Kejari Kota Tangerang dengan Kasus Penipuan Ditangkap di Tegal

DPO Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Kota Tangerang di Tegal

Rabu, 23 Sep 2026 14:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.