SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan status dari level 2 ke level 3 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan dari tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021 mendatang. Kebijakan itu diduga tidak terlepas persoalan vaksinasi yang belum mencapai target.
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerjanya ke wilayah Pemprov Banten. Ia menyoal masih rendahnya vaksinasi di Banten. Salah satunya di Kabupaten Lebak. Diduga ucapan orang nomor satu itu menjadi bahan naiknya level dari 2 ke 3 di PPKM tersebut.
“Betul PPKM diperpanjang dari tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021 mendatang. PPKM di Lebak naik level dari level 2 ke level 3,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak, Febby Rizki Pratama kepada SatelitNews.Id, Selasa (05/10/2021).
Saat disinggung saat ini kasus penyebaran Covid-19 terus melandai, bahkan sejumlah kecamatan yang tersebar di Lebak sudah zona hijau, tapi PPKM naik level indikatornya apa, Menurut Febby indikatornya pencapaian vaksinasi.
“Lebak belum sampai ke target. Mungkin itu yang menjadi alasan pemerintah pusat menaikkan level,” ujar Febby.
“Target vaksinasi di Kabupaten Lebak, itu di angka 1.065.022. Sementara yang sudah tercapai itu baru memencapai 21,61 persen untuk dosis 1, dan dosis ke 2 itu mencapai 9,58 persen, dan dosis ketiga 0,16 persen (khusus tenaga medis). Total keseluruhan yang sudah divaksin itu di angka 31,36 persen, data ini update per 4 Oktober 2021 ya,” kata Febby.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Puskesmas Se-Kota Tangerang Kembali Gencarkan Vaksinasi Covid-19
Febby berharap, dengan kebijakan yang baru ini masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan mau melakukan vaksinasi agar pencarian target bisa direalisasikan. “Dari kita untuk kita, ayo bersama-sama melakukan vaksinasi dan terus meningkatkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak, Alkadri membenarkan adanya kenaikan level di masa perpanjangan PPKM dari tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021 ini. “Kita juga kurang tahu indikatornya apa, karena Lebak ini salah satu Kabupaten Lebak yang naik level dari 2 ke 3. Sementara kasusnya di kita (Lebak) melandai alias menurun,” kata Alkadri.
“Apapun keputusan yang dikeluarkan pemerintah akan tetap diterapkan, sebab ini untuk kepentingan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Bumi Multatuli,” katanya.(mulyana)
























