SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Ketua Lembaga Kajian Strategis Kepolisan Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, memuji langkah cepat dan tegas Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto yang dalam waktu hanya 1 minggu telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum anggota Polresta Tangerang yang melakukan kekerasan dan bertindak di luar standar operasional prosedur (SOP) saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa pada Rabu (13/10) lalu.
“Brigadir NP sesuai dengan informasi yang kami terima telah disidangkan oleh Bidpropam Polda Banten pada Kamis (21/10) lalu, berselang hanya 8 hari pasca kejadian,” kata Edi.
Menurutnya, kecepatan Kapolda Banten dalam merespons pelanggaran anggotanya patut diapresiasi. Ini menjadi representasi kesungguhan dan perhatian Kapolda Banten atas ekspektasi masyarakat terhadap pelanggaran personel.
Selain itu, Kapolda Banten juga memenuhi janjinya kepada masyarakat untuk memberikan sanksi tegas terhadap Brigadir NP. Putusan sanksi terberat dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri telah dibacakan pimpinan sidang disiplin pada Kamis (21/10) lalu.
NP diberi sanksi berlapis, mulai dari penahanan 21 hari, mutasi yang bersifat demosi dan bahkan teguran tertulis yang pasti berdampak pada penundaan pangkat dan jenjang sekolah lanjutan bagi pelanggar.
Kapolda Banten menurut Edi, telah memberikan contoh pimpinan yang tegas bertindak terhadap pelanggaran anggota, no tolerance terhadap oknum yang mengabaikan SOP dan eksesif. Kita patut beri apresiasi atas ketegasan Kapolda Banten.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran
Terakhir, Edi berharap pimpinan kewilayan lainnya dapat melakukan penegakan hukum yang cepat, transparan dan tegas terhadap pelanggaran anggotanya, seperti yang telah direalisasikan Kapolda Banten sesuai dengan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (jarkasih)
























