SATELITNEWS.ID, BALARAJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mewajibkan seluruh Perusahaan Otobus (PO) di Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Menyusul keluarnya 11 instruksi Bupati Tangerang tentang antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Minggu (15/3).
“Penyemprotan disinfektan ini kami lakukan dalam rangka mendukung program pemerintah mencegah penyebarluasan Virus COVID-19. Selain penyemprotan di setiap kendaraan umum, pengelola juga harus membagikan masker kepada penumpanh,” ujar Agus Suryana, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Senin (16/3).
Selain itu, pihaknya juga mewajibkan pegawai di ruang lingkup Dishub Kabupaten Tangerang, untuk mencuci tangan dan mengecek suhu badan. Dikarenakan, petugas Dishub ada yang betugas dalam pelayanan dan di lapangan, sehingga bersentuhan langsung dengan masyarakat umum.
“Pemasangan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar kantor wajib dipasang, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, sesuai intruksi bupati Tangerang,” jelasnya.
Sementara itu, penyemprotan disinfektan sudah dilakukan salah satu pengelola angkutan yakni, Putra Karya Jasa Usaha (KJU) bertempat di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan. Operasional Marketing Putra KJU, Agus Hisyam mengatakan, penyemprotan armada bus sudah dilakukan secara bertahap. Tidak hanya itu, ruang tunggu pun disemprot. Menurutnya, hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona sesuai instruksi pemerintah daerah.
“Tadi sudah dimulai, bertahap penyemprotan disinfektan. Selain itu, kami juga menyediakan hand sanitizer untuk angkutan shuttle di loket-loket. Kemudian untuk bus-bus yang beroperasi bagi wisata kami sediakan juga di dalamnya,” tukasnya.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran himbauan antisipasi penyebaran antisipasi penyebaran Covid-19 kepada seluruh lapisan masyarakat se- Kabupaten Tangerang. Surat edaran itu tertuang dalam Nomor : 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020, yang memuat 11 poin.
Bupati menjelaskan, surat edaran himbauan itu untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tanggal 14 Maret 2020, tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Banten,.
“Selain itu memperhatikan, menyimak, menganalisis serta mengevaluasi penyebaran Penyakit Infeksi Emerging (PIE) secara massif di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post