SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara dari terpidana atas nama Tb. Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 4.1 miliar. Uang pengganti ini adalah hasil penghitungan kerugian negara terhadap kasus pengadaan Alkes (alat kesehatan) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Banten pada tahun 2010-2011.
Tampak perwakilan kuasa hukum Wawan melakukan penyerahan secara simbolis kepada Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elisa Saragih yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andika Prima Shandy, Kasi Intel Nana Lukmana, serta Kasi Barang Bukti M Arif Ubaydillah, di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (10/11).
“Hari ini (kemarin) perwakilan keluarga dari Tb. Chaeri Wardana alias Wawan dengan rasa tanggung jawab mengembalikan kerugian dimaksud kepada negara nilainya Rp 4.172.705.575,” ungkap Nova Elisa Saragih, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang.
Setelah menerima uang pengganti secara simbolis, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elisa Saragih secara simbolis juga menyerahkan tiga sertifikat milik Wawan yang disita. Diketahui tanah tersebut luasnya sekitar 7.000 M2 dan lokasinya bidang tanahnya ada di wilayah Serang.
“Jadi dengan yang bersangkutan (TCW) sudah mengembalikan kerugian negara dengan uang tunai, maka kami juga akan mengembalikan tiga sertifikat yang sebelumnya disita. Kemudian uang tunai sebanyak Rp4,1 miliar ini akan diserahkan ke kas negara,” tandasnya.
Menurut Nova, tiga sertifikat yang ditahan sifatnya hanya jaminan saja sesuai dengan keputusan pengadilan. Lanjutnya, jika TCW tidak bisa membayar kerugian negara dengan uang tunai, maka tiga sertifikat yang disita akan dilelang.
Baca Juga: Periksa Saksi Kasus BOP di Kabupaten Tangerang, Kejari Temukan Siswa Fiktif
“Namun karena yang bersangkutan dengan membayar, kemudian sudah mencukupi apa yang menjadi keputusan Pengadilan Negeri Serang, maka sertifikat kami kembalikan. Bahkan kalau dihitung lagi, itu nominal yang dibayarkan melebihi dari jumlah kerugian negara,” jelasnya.
Kasi Intel Nana Lukmana menambahkan, uang yang didapat langsung diantar ke BJB menggunakan mobil boks. Uang tersebut diketahui masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak. (aditya/gatot)
























