Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Dua Oknum BPN Lebak Minta Biaya Tambahan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 16 Nov 2021 09:49 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Lebak
Dua Oknum BPN Lebak Minta Biaya Tambahan

KONFERENSI PERS: Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers bersama Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto di Aula Bidhumas Polda Banten pada Senin (15/11). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Dua oknum BPN Lebak diduga melakukan pungutan liar dengan meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan sertifikat hak milik di atas ketentuan. Keduanya meminta biaya 8.000 rupiah permeter sedangkan biaya resminya hanya 100 rupiah per meter per segi.

Pernyataan itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers bersama Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto di Aula Bidhumas Polda Banten pada Senin (15/11).

Shinto menyatakan dua oknum BPN Lebak yang menjadi tersangka itu masing-masing RY (57), PNS Bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak dan PR (41) Pegawai Pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak.

Shinto mengatakan adapun dasar penyidikan terhadap OTT oknum pegawai BPN berawal dari informasi masyarakat. Laporan itu kemudian dituangkan dalam laporan informasi dan ditindaklanjuti dengan laporan polisi nomor 443 tanggal 13 November 2021.

“Motif kedua tersangka oknum BPN tersebut adalah meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang senilai tertentu per meter persegi diluar PNBP. Adapun diketahui, sesuai dengan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per meter persegi dan sampai saat inipun Polda Banten masih melakukan penyelidik lebih lanjut. Dikarenakan terdapat dugaan kegiatan pungli sistematis di kantor BPN Kabupaten Lebak,” kata AKBP Shinto.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto menjelaskan sejak Desember 2020, seorang perempuan inisial LL mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM) terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Pengurusan awal dikuasakan LL kepada DD, dimana ketika itu LL sudah memberikan dana sebesar Rp117.000.000. Namun hingga DD meninggal dunia, pengurusan SHM tidak menampakkan kemajuan.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran Etik, Anggota Brimob Polda Banten Diberi Pembinaan

“Pasca DD meninggal dunia, LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS yang berprofesi sebagai Lurah di Lebak. Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM pasca DD meninggal, dana ratusan juta yang diberikan LL tidak diketahui kemana saja digunakan DD,” jelas AKBP Hendi.

Lebih lanjut AKBP Hendi menerangkan, pada Oktober 2021 terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY, staf BPN Lebak yang pada intinya meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM. “Awalnya senilai Rp8.000 per meter persegi namun akhirnya disanggupi,” katanya.

BeritaTerbaru

BERSALAMAN : Gubernur Banten Andra Soni bersalaman usai menyampaikan jawaban atas usulan Banggar DPRD Babten terhadap hasil pembahasan atas rekomendasi BPK RI terhadap LKPD Provinsi Banten tahun 2025. (ISTIMEWA)

Sering Jadi Temuan BPK, DPRD Soroti Pengelolaan Keuangan Pemprov Banten

Selasa, 16 Jun 2026 14:53 WIB
MENANDATANGANI MoU : Gubernur Banten Andra Soni menandatangani MoU sinergi penyiapan pekerja migran Indonesia antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI/BP2MI) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Krakatau Steel (KS), dan IKA Untirta di Kota Cilegon, Senin (15/6/2026). (ISTIMEWA)

Gubernur Andra Minta Warga Banten Diprioritaskan Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Selasa, 16 Jun 2026 14:47 WIB
PENANDATANGANAN – Perwakilan dari Boedak Suang Rescue (BSR) dan SIGAP Bencana PGRI Kabupaten Pandeglang, menandatangani surat perjanjian kerjasama program kerja kedepan. (ISTIMEWA)

Boedak Saung dan PGRI Pandeglang Jalin MoU Terkait Edukasi Mitigasi Kebencanaan

Selasa, 16 Jun 2026 14:41 WIB
IMG_20260615_182758

Tiga Pejabat Lebak Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda

Senin, 15 Jun 2026 18:31 WIB

Adapun pasca pertemuan, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 meter persegi, dengan menyiapkan dana  sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM. Diluar itu, LL pada 19 Oktober 2021 telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak namun LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM. Sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak.

“Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,”pungkas Hendi.

Diketahui, Polda Banten telah mengamankan barang bukti berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp15.000.000, Rp11.000.000 dan Rp10.000.000, sehingga total uang Rp36.000.000, satu unit DVR CCTV dan dua unit handphone.

Serta terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jumto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara. (rul/enk/bnn/gatot)

Baca Juga: Bupati Serang dan Kapolda Banten Bersih – bersih Area Danau Tasikardi

Tags: BPN Lebakpolda bantenpungli
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

IMG_20260615_164826
Banten Region

Penempatan ASN Lebak Disorot, Jabatan Diminta Sesuai Kompetensi

Senin, 15 Jun 2026 16:51 WIB
Rumah warga rusak, akibat angin kencang disertai hujan deras dan petir. (ISTIMEWA)
Banten Region

9 Rumah Warga Di Panimbang Pandeglang Rusak

Senin, 15 Jun 2026 16:11 WIB
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pandeglang, di launching di halaman Mapolres setempat, Senin (15/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Polres Pandeglang Resmi Luncurkan Unit Reaksi Cepat

Senin, 15 Jun 2026 14:23 WIB
MONITORING – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, memberikan teguran terhadap sejumlah pedagang di Pasar Baros yang menjual Minyakita, Senin (15/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Jual MinyaKita Diatas HET, Diskoumperindag Beri Peringatan Pedagang Di Pasar Baros

Senin, 15 Jun 2026 13:53 WIB
IMG_0887
Headline

Stasiun Batuceper dan Terminal Poris Plawad akan Terhubung Sky Bridge

Senin, 15 Jun 2026 13:53 WIB
WORKSHOP – Sanggar Wanda Banten, bekerjasama dengan Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Kota Serang, menyelenggarakan workshop pelatihan dancesport kelas ballroom dan latin, di GOR Patriot KONI Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Sanggar Wanda Banten dan IODI Kota Serang Jaring Atlet Olahraga Dancesport

Senin, 15 Jun 2026 13:48 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ajang “Pesona PGSD” UMT Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Calon Guru SD

Event “Pesona PGSD” UMT Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Calon Guru SD

Rabu, 10 Jun 2026 19:21 WIB
ART WNI Dianiaya di Malaysia, Pelaku 4 Orang

ART WNI Dianiaya di Malaysia, Pelaku 4 Orang

Selasa, 16 Jun 2026 21:06 WIB
Indonesia vs Australia, Jalan Menuju Final

Indonesia vs Australia, Jalan Menuju Final

Rabu, 10 Jun 2026 18:20 WIB
IMG_20260612_155617

Prodi D3 Kebidanan UIS Raih Akreditasi Unggul, Siapkan Pembukaan S1 dan Profesi Bidan

Jumat, 12 Jun 2026 16:00 WIB
IMG_20260615_132524

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kos dan Motor Dibekuk

Senin, 15 Jun 2026 13:28 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.