Selasa, 12 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Klasifikasi Perusahaan dan Sanksi di Raperda CSR Disoal

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 19 Nov 2021 08:17 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Klasifikasi Perusahaan dan Sanksi di Raperda CSR Disoal

SIDANG: Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat menyampaikan pendapatnya terkait Raperda CSR dalam rapat paripurna tentang Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR, di gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Puspiptek Kecamatan Setu, Kamis (18/11/2021). (JARKASIH/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SETU—Rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR (Corporate social responsibility) kembali digelar di gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Puspiptek Kecamatan Setu, Kamis (18/11). Dalam kesempatan itu, Walikota Tangsel Benyamin Davnie mempertanyakan beberapa ketentuan di dalam Raperda tersebut.

Pertama, terkait klasifikasi perusahaan mana saja yang diikat pada aturan tersebut. Apakah perusahaan berskala mikro dan kecil, koperasi dan yayasan juga termasuk objek dari Raperda itu?

“Perlu diperjelas apakah perusahaan berskala mikro dan kecil, koperasi dan yayasan wajib mengikuti aturan ini dengan ikut bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkunga,” tanya Benyamin saat menyampaikan pendapat menyikapi Raperda tersebut dalam sidang paripurna.

Menurutnya, perusahaan yang berada di wilayah Tangsel tidak sepenuhnya berdiri sebagai perusahaan induk. Banyak di antara perusahaan yang berkedudukan di Kota Tangsel adalah anak perusahaan atau cabang. “Apakah aturan ini juga dikenakan terhadap perusahaan yang memiliki kantor pusat di Tangsel, atau juga perusahaan yang memiliki kantor cabang atau unit yang berkedudukan di wilayah Kota Tangsel?” ujarnya.

Benyamin melanjutkan, Pemkot Tangsel juga meminta penjelasan terkait pengaturan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Sebab aturan mengenai sanksi perlu dimasukkan ke dalam klausul Raperda. “Perlu diperjelas pengaturan mengenai perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perushaaan,” jelasnya.

Sebelumnya, pasa sidang paripurna 11 November lalu DPRD Kota Tangsel menekankan pentingnya kontribusi dan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat melalui program CSR.

BeritaTerbaru

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Selasa, 12 Mei 2026 19:12 WIB
BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

Selasa, 12 Mei 2026 19:08 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 19:04 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Selasa, 12 Mei 2026 18:55 WIB

“Dalam hal program pembangunan yang belum disentuh oleh pemerintah daerah, maka perusahaan wajib ikut berkontribusi dalam program kepedulian kepada masyarakat di lingkungan mereka berada,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Kota Tangsel Yanto Ulay.

Menurut Yanto, sejak tahun 2013 sampai saat ini sudah ada wadah yang memfasilitasi program kepedulian kepada masyarakat melalui forum CSR Kota Tangsel. Berdasarkan data sementara yang dihimpun forum CSR, ada sekitar 80 perusahaan yang aktif mengikuti program CSR tiap tahunnya. “Keikutsertaan perusahaan ini bukan karena perintah Undang-Undang melainkan karena kesukarelaan kepedulian kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.

Oleh karenanya, demi mengakomodir serta meningkatkan program CSR agar lebih profesional dan mempunyai daya tarik bagi pihak pengusaha maka DPRD mengusulakan Raperda tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan mengatakan, kebedaradaan Perda CSR ini sangat penting untuk pembangunan daerah. “Perda ini sangat penting, kota-kota besar di Indonesia sudah memiliki Perda seperti ini untuk membantu pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wawan.

Dia mencontohkan, salah satu kota besar di Indonesia seperti Surabaya, sudah memiliki Perda tersebut. “Agustus lalu Kota Surabaya sudah mengesahkan Perda ini. Jadi pemahamannya itu harus luas terkait regulasi ini, tujuannya ialah bagaimana peran swasta untuk membantu,” tuturnya.

Menurutnya, yang diperlu dipahamai dalam Perda CSR, tidak hanya tanggungjawab bagi perusahaan yang melakukan eksplorasi alam seperti tambang, tetapi tentunya itu menjadi tanggungjawab semua perusahaan.

“Jadi yang perlu dipahami itu adalah bahwa yang memiliki tanggungjawab sosial dan lingkungan itu bukan hanya perusahaan yang bergerak di eksplorasi alam saja tapi ini menjadi tanggungjawab semua perusahaan, bahkan kita sendiri juga memiliki tanggungjawab terhadap sosial dan lingkungan kita sendiri. Jadi jangan sempit cara berpikirnya,” pungkasnya. (jarkasih)

Tags: csrraperdaWali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, jadi tersangka dalam kasus laka lantas maut di SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kepala DPMPTSP Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Laka Lantas SDN Sukaratu 5 Majasari

Selasa, 12 Mei 2026 18:25 WIB
Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten
Edukasi

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Selasa, 12 Mei 2026 17:04 WIB
MENYAMPAIKAN ARAHAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan arahan saat memimpin rakor pembatasan jam operasional ODOL. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kapolda Banten: Tindak Tegas Truk Odol Yang Melanggar

Selasa, 12 Mei 2026 16:46 WIB
ROTASI PEJABAT : Gubernur Banten melakukan rotasi pejabat untuk menutup kekosongan jabatan beberapa waktu lalu karena ditinggal pensiun. Di tahun 2026 ini, akan ada 360 ASN pensiun dan menyisakan puluhan jabatan kosong. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Puluhan Jabatan Dipastikan Kosong, Tahun Ini, 360 ASN Pemprov Banten Pensiun

Selasa, 12 Mei 2026 16:38 WIB
16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Dipicu Masalah Ekononi Hingga Judol
Banten Region

16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Mayoritas Ini Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 16:35 WIB
IMG_9927
Kota Tangerang

Waspada Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional

Selasa, 12 Mei 2026 12:50 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260510_071910

Banten Luncurkan Sekolah Aman dan Nyaman, Talenta Siswa Disiapkan Mendunia

Minggu, 10 Mei 2026 07:25 WIB
433 Anggota PMR Kota Tangerang Ikuti Sarasehan 2026

433 Anggota PMR Kota Tangerang Ikuti Sarasehan 2026

Minggu, 10 Mei 2026 17:07 WIB
IMG_20260511_074400

DPRD Kota Tangerang Tekankan Peran Orang Tua dalam Pembinaan Atlet Pelajar

Senin, 11 Mei 2026 07:55 WIB
Ilustrasi dugaan penipuan. (ISTIMEWA)

Waspada! Dugaan Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Pemkab Pandeglang Marak

Jumat, 8 Mei 2026 14:29 WIB
Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi

Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi

Rabu, 6 Mei 2026 19:31 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.