SATELITNEWS.ID, SETU—Rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR (Corporate social responsibility) kembali digelar di gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Puspiptek Kecamatan Setu, Kamis (18/11). Dalam kesempatan itu, Walikota Tangsel Benyamin Davnie mempertanyakan beberapa ketentuan di dalam Raperda tersebut.
Pertama, terkait klasifikasi perusahaan mana saja yang diikat pada aturan tersebut. Apakah perusahaan berskala mikro dan kecil, koperasi dan yayasan juga termasuk objek dari Raperda itu?
“Perlu diperjelas apakah perusahaan berskala mikro dan kecil, koperasi dan yayasan wajib mengikuti aturan ini dengan ikut bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkunga,” tanya Benyamin saat menyampaikan pendapat menyikapi Raperda tersebut dalam sidang paripurna.
Menurutnya, perusahaan yang berada di wilayah Tangsel tidak sepenuhnya berdiri sebagai perusahaan induk. Banyak di antara perusahaan yang berkedudukan di Kota Tangsel adalah anak perusahaan atau cabang. “Apakah aturan ini juga dikenakan terhadap perusahaan yang memiliki kantor pusat di Tangsel, atau juga perusahaan yang memiliki kantor cabang atau unit yang berkedudukan di wilayah Kota Tangsel?” ujarnya.
Benyamin melanjutkan, Pemkot Tangsel juga meminta penjelasan terkait pengaturan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Sebab aturan mengenai sanksi perlu dimasukkan ke dalam klausul Raperda. “Perlu diperjelas pengaturan mengenai perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perushaaan,” jelasnya.
Sebelumnya, pasa sidang paripurna 11 November lalu DPRD Kota Tangsel menekankan pentingnya kontribusi dan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat melalui program CSR.
“Dalam hal program pembangunan yang belum disentuh oleh pemerintah daerah, maka perusahaan wajib ikut berkontribusi dalam program kepedulian kepada masyarakat di lingkungan mereka berada,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Kota Tangsel Yanto Ulay.
Menurut Yanto, sejak tahun 2013 sampai saat ini sudah ada wadah yang memfasilitasi program kepedulian kepada masyarakat melalui forum CSR Kota Tangsel. Berdasarkan data sementara yang dihimpun forum CSR, ada sekitar 80 perusahaan yang aktif mengikuti program CSR tiap tahunnya. “Keikutsertaan perusahaan ini bukan karena perintah Undang-Undang melainkan karena kesukarelaan kepedulian kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.
Oleh karenanya, demi mengakomodir serta meningkatkan program CSR agar lebih profesional dan mempunyai daya tarik bagi pihak pengusaha maka DPRD mengusulakan Raperda tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan mengatakan, kebedaradaan Perda CSR ini sangat penting untuk pembangunan daerah. “Perda ini sangat penting, kota-kota besar di Indonesia sudah memiliki Perda seperti ini untuk membantu pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wawan.
Dia mencontohkan, salah satu kota besar di Indonesia seperti Surabaya, sudah memiliki Perda tersebut. “Agustus lalu Kota Surabaya sudah mengesahkan Perda ini. Jadi pemahamannya itu harus luas terkait regulasi ini, tujuannya ialah bagaimana peran swasta untuk membantu,” tuturnya.
Menurutnya, yang diperlu dipahamai dalam Perda CSR, tidak hanya tanggungjawab bagi perusahaan yang melakukan eksplorasi alam seperti tambang, tetapi tentunya itu menjadi tanggungjawab semua perusahaan.
“Jadi yang perlu dipahami itu adalah bahwa yang memiliki tanggungjawab sosial dan lingkungan itu bukan hanya perusahaan yang bergerak di eksplorasi alam saja tapi ini menjadi tanggungjawab semua perusahaan, bahkan kita sendiri juga memiliki tanggungjawab terhadap sosial dan lingkungan kita sendiri. Jadi jangan sempit cara berpikirnya,” pungkasnya. (jarkasih)