Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Klasifikasi Perusahaan dan Sanksi di Raperda CSR Disoal

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 19 Nov 2021 08:17 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Klasifikasi Perusahaan dan Sanksi di Raperda CSR Disoal

SIDANG: Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat menyampaikan pendapatnya terkait Raperda CSR dalam rapat paripurna tentang Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR, di gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Puspiptek Kecamatan Setu, Kamis (18/11/2021). (JARKASIH/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SETU—Rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR (Corporate social responsibility) kembali digelar di gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Puspiptek Kecamatan Setu, Kamis (18/11). Dalam kesempatan itu, Walikota Tangsel Benyamin Davnie mempertanyakan beberapa ketentuan di dalam Raperda tersebut.

Pertama, terkait klasifikasi perusahaan mana saja yang diikat pada aturan tersebut. Apakah perusahaan berskala mikro dan kecil, koperasi dan yayasan juga termasuk objek dari Raperda itu?

“Perlu diperjelas apakah perusahaan berskala mikro dan kecil, koperasi dan yayasan wajib mengikuti aturan ini dengan ikut bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkunga,” tanya Benyamin saat menyampaikan pendapat menyikapi Raperda tersebut dalam sidang paripurna.

Menurutnya, perusahaan yang berada di wilayah Tangsel tidak sepenuhnya berdiri sebagai perusahaan induk. Banyak di antara perusahaan yang berkedudukan di Kota Tangsel adalah anak perusahaan atau cabang. “Apakah aturan ini juga dikenakan terhadap perusahaan yang memiliki kantor pusat di Tangsel, atau juga perusahaan yang memiliki kantor cabang atau unit yang berkedudukan di wilayah Kota Tangsel?” ujarnya.

Benyamin melanjutkan, Pemkot Tangsel juga meminta penjelasan terkait pengaturan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Sebab aturan mengenai sanksi perlu dimasukkan ke dalam klausul Raperda. “Perlu diperjelas pengaturan mengenai perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perushaaan,” jelasnya.

Sebelumnya, pasa sidang paripurna 11 November lalu DPRD Kota Tangsel menekankan pentingnya kontribusi dan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat melalui program CSR.

Baca Juga: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan Bakal Diperkuat Lewat Perda

“Dalam hal program pembangunan yang belum disentuh oleh pemerintah daerah, maka perusahaan wajib ikut berkontribusi dalam program kepedulian kepada masyarakat di lingkungan mereka berada,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Kota Tangsel Yanto Ulay.

Menurut Yanto, sejak tahun 2013 sampai saat ini sudah ada wadah yang memfasilitasi program kepedulian kepada masyarakat melalui forum CSR Kota Tangsel. Berdasarkan data sementara yang dihimpun forum CSR, ada sekitar 80 perusahaan yang aktif mengikuti program CSR tiap tahunnya. “Keikutsertaan perusahaan ini bukan karena perintah Undang-Undang melainkan karena kesukarelaan kepedulian kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.

BeritaTerbaru

MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian terhadap delapan orang, yang diduga hilang di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 11:14 WIB
MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB

Oleh karenanya, demi mengakomodir serta meningkatkan program CSR agar lebih profesional dan mempunyai daya tarik bagi pihak pengusaha maka DPRD mengusulakan Raperda tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan mengatakan, kebedaradaan Perda CSR ini sangat penting untuk pembangunan daerah. “Perda ini sangat penting, kota-kota besar di Indonesia sudah memiliki Perda seperti ini untuk membantu pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wawan.

Dia mencontohkan, salah satu kota besar di Indonesia seperti Surabaya, sudah memiliki Perda tersebut. “Agustus lalu Kota Surabaya sudah mengesahkan Perda ini. Jadi pemahamannya itu harus luas terkait regulasi ini, tujuannya ialah bagaimana peran swasta untuk membantu,” tuturnya.

Menurutnya, yang diperlu dipahamai dalam Perda CSR, tidak hanya tanggungjawab bagi perusahaan yang melakukan eksplorasi alam seperti tambang, tetapi tentunya itu menjadi tanggungjawab semua perusahaan.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini

“Jadi yang perlu dipahami itu adalah bahwa yang memiliki tanggungjawab sosial dan lingkungan itu bukan hanya perusahaan yang bergerak di eksplorasi alam saja tapi ini menjadi tanggungjawab semua perusahaan, bahkan kita sendiri juga memiliki tanggungjawab terhadap sosial dan lingkungan kita sendiri. Jadi jangan sempit cara berpikirnya,” pungkasnya. (jarkasih)

Tags: csrraperdaWali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Kabupaten Tangerang

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
Kabupaten Tangerang

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Senin, 7 Sep 2026 08:00 WIB
Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Minggu, 6 Sep 2026 21:36 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Senin, 7 Sep 2026 20:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.